Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOALISI Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia melaporkan indikasi korupsi pengelolaan lapangan minyak dan gas (migas) di Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat. Pengelolaan ini dilakukan perusahaan asal Singapura Foster Oil and Energy dan diduga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi.
“Karena itu, Kompak Indonesia membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi yang dilakukan Foster Oil & Energy Pte Ltd. Surat laporan dengan melampirkan satu berkas dokumen pendukung,” kata Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa Sola dalam keterangan resmi, kemarin.
Laporan itu juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK. Laporan ini berisi catatan tentang Izma A Bur sman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manger kerja sama operasi (KSO) antara Pertamina EP dan Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi, diduga kuat melakukan penyimpangan dana dalam pengelolaan keuangan lapangan migas Jatinegara, Bekasi, Jabar.
Foster Oil & Energy Pte Ltd ialah sebuah perusahaan asal Singapura yang masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada PD Migas. Untuk mengelola lapangan migas Jatinegara, Pemkot Bekasi melalui PD Migas melakukan perjanjian KSO dengan PT Pertamina EP.
Hasil audit investigatif BPKP menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi, juga dalam laporan keuangan KSO antara Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi. Surat dengan perihal laporan hasil audit investigatif atas proses penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020.
Ia mengatakan hasil audit investigatif tersebut membuktikan adanya penyimpangan terhadap keuangan lapangan migas Jatinegara yang menimbulkan kerugian keuangan perusahaan milik daerah dalam hal ini PD Migas Kota Bekasi.
“Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih US$18.792.000 di luar cost recovery atau setara Rp278.121.600.000 di luar cost recovery,” pungkasnya. (Cah/P-5)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
PHE ONWJ mengirim topside Anjungan OOA, berbobot 530 metrik ton, dari lokasi fabrikasi Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX, Kepulauan Riau.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved