Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014--2017 OJK RI, Fakhri Hilmi resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI mulai hari ini Senin, (12/10). Fakhri ditangkap atas dugaan tindakan pidana korupsi pada kasus Asuransi Jiwasraya.
"FH penetapan tersangka sudah lama tapi baru ditahan sekarang itu sesuai dari penyidik objektif dan subjektif. Sekarang menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau pengulangi perbuatannya jadi kami lakukan penahanan," ujar Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, (12/10).
Fakhri Hilmi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 3 bulan lalu atau tepatnya 25 Juni 2020. Fakhri menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2a periode Februari 2014-februari 2017. Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga :Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Heri mengatakan, keputusan untuk menahan Fakhri dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Mulai dari pemeriksaan alat bukti, pemerikaan saksi ahli dan pengaitan alat bukti lainnya.
"Maka pada hari ini terhadap tersangka Fakhri Hilmi juga akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan akan ditempatkan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri Jaksel," tutur Heri. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved