Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru kasus asuransi Jiwasraya. Tersangka itu didapatkan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejagung.
“Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR, inisialnya adalah PR. Yang bersangkutan adalah direktur utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/10).
PR ditetapkan tersangka terkait adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa yang sudah disidangkan di pengadilan. Ia diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono.
“Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Hari.
Oleh karena itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini ia ditetapkan sebagai tersangka. PR akan dikenai pasal mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kejagung langsung menahan PR terhitung mulai hari ini, Senin (12/10), yang kemudian ditempatkan di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK).
Baca juga : Sidang Vonis Jiwasraya, Hakim Diharapkan Kabulkan Tuntutan Jaksa
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan , dan Joko Hartono saat ini tengah menantikan putusan dalam sidang di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (P-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved