Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
EMPAT terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang pembacaan putusan, hari ini, Senin (12/10). Majelis hakim diharapkan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap keempat terdakwa supaya menimbulkan efek jera.
"Saya sangat mengapresiasi jaksa menggunakan pasal untuk menuntut terdakwa dengan pidana kurungan yang tinggi, tuntutan ini bisa memberi efek jera bagi pelaku, bahkan bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang hari ini menjabat," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Senin (12/10).
Harapan publik, ujar dia, meminta hakim bersikap linear dengan tuntutan jaksa dengan memperhatikan fakta persidangan. Hakim dapat memutus dengan pidana penjara tinggi sesuai tuntutan jaksa.
Bahkan vonis hakim juga mesti dibarengi dengan perampasan aset terdakwa dan uang pengganti kerugian negara agar uang yang dikorupsi balik lagi ke kas negara.
"Hakim harus memutus demikian agar tujuan pemidanaan berupa efek jera bisa terwujudkan dalam perkara-perkara tipikor," tuturnya.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Jiwasraya Digelar Hari Ini
Keempat terdakwa itu adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Diketahui sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya akan tetap digelar meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menerapkan lockdown.
Persidangan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Itu menyusul lima pegawai PN Jakpus telah terinfeksi covid-19.
Sementara itu, dua terdakwa dalam kasus ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Miner Tbk Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman. Lantaran keduanya tengah menjalani perawatan usai dinyatakan positif covid-19.(OL-5)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved