Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (12/10).
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan besok ialah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
"Jadi untuk besok hari Senin tanggal 12 Oktober itu adalah pembacaan putusannya Hendrisman dan kawan-kawan, di luar Benny Tjokro dan Heru (Hidayat) yang terpapar covid-19," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (11/10).
Pada sidang penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman pidana seumur hidup. Hendrisman Rahim dan Syamirwan dituntut masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Seperti halnya Hary Prasetyo, JPU juga meminta hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Joko.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim membantarkan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) karena terpapar covid-19. Keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger Jakarta Timur.
"Nah dua orang ini memang belum dilakukan penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sakit dan dirawat di rumah sakit. Oleh karenanya majelis tidak bisa (menyidangkan) orang sakit, tidak boleh disidangkan," kata Bambang. (OL-14)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved