Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PERBEDAAN pandangan antara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dengan Demokrat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) di parlemen semakin meruncing. Bahkan politikus PDIP Arteria Dahlan menyebut politikus Demokrat Benny K Harman (BKH) telah menyebarkan informasi sesat karena menyebut pembahasan beberapa pasal yang ada dalam RUU Ciptaker dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam menanggapi hal tersebut, melalui akun media sosial Twitter miliknya, Benny mencoba menepis tudingan Arteria. Ia mengaku menjadi saksi utama ada ketidaktransparansi penyusunan pasal-pasal yang ada dalam RUU Ciptaker. Terutama, pasal-pasal sensitif yang berkaitan dengan nasib pekerja, buruh, petani, masyrakat adat, hingga lingkungan.
"Saya saksi utama. Yang tidak penting dalam RUU Ciptaker dibahas transparan, yang sangat penting dan menyangkut nasib pekerja/buruh, petani/nelayan dan masyarakat adat serta lingkungan/hutan dibahas dan diputus di ruang gelap,” tegas Benny, Sabtu (10/10).
Benny menjelaskan hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa dirinya memilih untuk melakukan <i>walk out<p> saat rapat sidang paripurna pengesahan RUU Ciptaker. Bahkan, Benny juga kini mempertanyakan keberadaan naskah UU Ciptaker yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.
"Adakah di antara kita yang tahu di mana naskah RUU Ciptaker yang baru saja disetujui Presiden dan DPR itu disembunyikan? Ayo, ayo, kita main cilukba. Rakyat monitor!" ujar BKH.
Baca juga: Politikus PDIP Sentil Benny K Harman soal RUU Ciptaker
Sebelumnya, Arteria Dahlan mempertanyakan konsistensi politikus Partai Demokrat Benny K Harman dalam pembahasan tingkat 1 RUU Ciptaker yang berlangsung di Baleg. Arteria menyebut Benny jarang menghadiri rapat pembahasan tingkat 1 RUU Ciptaker.
Politikus PDIP tersebut mempertanyakan pernyataan Benny yang menyebut pembahasan pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dilakukan secara tertutup dalam ruang gelap oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. (P-2)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved