Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disetujui DPR RI untuk disahlan menjadi undang-undang, pada Selasa (5/10). Sistem pembuatan aturan dengan menggabungkan beberapa aturan dari berbagai aspek atau omnibus law seperti itu bukan hal baru di Indonesia.
"Penyatuan berbagai aturan ini bukan hal baru dari regulasi ekonomi politik di Indonesia. Dulu MP3EI itu sama nafasnya dengan RUU Ciptaker. Kenapa jadi kontroversi karena semua aturan dijadikan satu, cluster lingkungan, pendidikan, ketenagakerjaaan," ujar peneliti bidang politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathima Fildzah Izzati, dalam diskusi daring Omnimbus Law untuk Siapa?, Jumat (9/10).
RUU Ciptaker membawa polemik tersendiri di masyarakat, bahkan memancing gelombang unjuk rasa di berbagai daearah. Proses pembahasannya pun di legislatif oleh panitia kerja dinilai tidak transparan dan terburu-buru.
Meski begitu pemerintah saat ini bekerja dengan melanjutkan kebijakan pemerintah sebelumnya. "Proses omnimbus law ini cukup cepat sejak dari awal tahun. Wacana ini sejak 2019 pada saat itu pembahasan masih di 127 orang satgas. Draf pada Februari masih banyak versi sehingga masyarakat dibenturkan satu sama lain. Ini salah satu hal yang ada di permukaan saja. Yang substansi ini cepat disahkan. Ini rezim yang hanya melanjutkan dan memang sudah ada," papar Fathima.
Proses di DPR yang relatif singkat untuk peraturan perundangan yang begitu kompleks menimbulkan permasalahan. Selain itu, partisipasi masyarakat yang minim, sambung Fathima, semakin melanggengkan agenda pemerintah yang fokus pada pembangunan infrastruktur namun mengabaikan kepastian dan perlindungan pekerja.
"Jika dilakukan judicial review saya rasa undang-undang ini inkonstitusional maka tidak perlu digugat karena dokumen finalnya saja tidak ada," cetusnya.
Fathima menambahkan dalam membuat undang-undang yang berpotensi menimbulkan polemik seharusnya dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Ada ruang yang bisa dilakukan seperti musrenbang fungsinya mengakomodasi suara-suara bawah untuk membuat kebijakan. Sejak awal kanal-kanal yang ada tidak berfungsi baik," tukasnya. (P-2)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved