Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI UU No 16/2004 Kejaksaan dikaji ulang karena akan memicu konflik kepentingan lantaran masuk ranah kewenangan advokat.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara, Rabu (7/10).
“Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, tapi di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara," ujar Rivai
Dengan kata lain, jelasnya, bisa terjadi seorang jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana sebuah pemerintah daerah.
Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdana dan TUN menguji kewenangan Pemerintah Daerag berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN.
“Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujarnya.
Menurut dia, konflik kepentingan ini juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jaksa TP4D di Jogja, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi TP4P dan TP4D pada 2019.
“Awalnya, mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi kementerian dan pemda dalam mengawal proyek-proyek Pemerintah," tandasnya.
Oleh karena itu, Rivai mendorong agar RUU Kejaksaan agar peran Jaksa Pengacara dibatasi sebatas mewakili negara dan pemerintah saja. Sehingga, jaksa pengacara negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat.
“Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan,” katanya.
Di samping itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saja yang memperluas kewenangan jaksa hingga mensupervisi penyidikan.
Namun konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena itu menjadi tugas Polri dan PPNS.
“Karena check and balances menjadi tidak maksimal jika Jaksa mensupervisi penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa juga. Zaman HIR Belanda, kita menganut sistem tersebut. Jadi dalam konsep tersebut, penyelidik dan penyidik dilakukan oleh Polisi dan PPNS. Jadi, RUU Kejaksaan harus linear dengan konsep criminal justice system yang telah dirancang dalam RUU KUHAP," pungkasnya.
Pembahasan RUU Kejaksaan telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. (OL-8)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved