Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
REVISI UU No 16/2004 Kejaksaan dikaji ulang karena akan memicu konflik kepentingan lantaran masuk ranah kewenangan advokat.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara, Rabu (7/10).
“Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, tapi di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara," ujar Rivai
Dengan kata lain, jelasnya, bisa terjadi seorang jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana sebuah pemerintah daerah.
Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdana dan TUN menguji kewenangan Pemerintah Daerag berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN.
“Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujarnya.
Menurut dia, konflik kepentingan ini juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jaksa TP4D di Jogja, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi TP4P dan TP4D pada 2019.
“Awalnya, mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi kementerian dan pemda dalam mengawal proyek-proyek Pemerintah," tandasnya.
Oleh karena itu, Rivai mendorong agar RUU Kejaksaan agar peran Jaksa Pengacara dibatasi sebatas mewakili negara dan pemerintah saja. Sehingga, jaksa pengacara negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat.
“Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan,” katanya.
Di samping itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saja yang memperluas kewenangan jaksa hingga mensupervisi penyidikan.
Namun konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena itu menjadi tugas Polri dan PPNS.
“Karena check and balances menjadi tidak maksimal jika Jaksa mensupervisi penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa juga. Zaman HIR Belanda, kita menganut sistem tersebut. Jadi dalam konsep tersebut, penyelidik dan penyidik dilakukan oleh Polisi dan PPNS. Jadi, RUU Kejaksaan harus linear dengan konsep criminal justice system yang telah dirancang dalam RUU KUHAP," pungkasnya.
Pembahasan RUU Kejaksaan telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. (OL-8)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved