Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jelang Pilkada, Mendagri Minta Pemilih Pemula Punya KTP-el

Indriyani Astuti
06/10/2020 17:08
Jelang Pilkada, Mendagri Minta Pemilih Pemula Punya KTP-el
Warga menunjukkan formulir pencetakan KTP-el melalui aplikasi.(Antara/Indrianto Eko)

DATA pemilih menjadi hal krusial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta proses perekaman data kependudukan, terutama warga berusia 17 tahun pada Desember nanti, segera diselesaikan.

Sehingga pada hari pemungutan suara, mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP-el.

"Tambahan anggaran sudah dipenuhi Kementerian Keuangan. KTP-el menjadi masalah pada tahun sebelumnya. Tahun ini secara teori tidak boleh ada kelangkaan blanko," pungkas Tito dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca juga: Perludem: Jangan Beri Kemewahan Hukum pada Peserta Pilkada

Lebih lanjut, dia meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memaksimalkan pengadaan blanko. Terutama dalam pembuatan KTP-el sebelum hari pemungutan suara.

"Apabila pembuatan KTP terlambat, penduduk yang berusia 17 tahun pada Desember bisa diberikan surat keterangan. Sehingga, dapat menggunakan hak pilihnya,” imbuh Tito.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sekitar 98% data kependudukan sudah direkam dan masuk dalam basis data milik Dukcapil. Data tersebut sangat diperlukan bagi penyelenggara untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Masyarakat Diminta Cek Daftar Pemilih Pilkada 2020

Pada Juli 2020, kementerian telah menyerahkan sebanyak 105,3 juta DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdiri dari 52,77 juta laki-laki dan 52,61 juta perempuan di 270 daerah yang melaksanakan pilkada.

"Daerah saya minta betul merekap kebutuhan blanko. Dikoordiniasikan dengan Dukcapil, agar permintaan blanko KTP-el bisa dipenuhi. Jangan sampai ada keluhan dari KPUD kalau pemilihnya banyak yang menggunakan surat keterangan,” tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya