Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk pengambilan keputusan persetujuan tingkat II. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, 2 fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat diketahui menolak hasil pembahasan Omnibus Law Ciptaker tingkat I yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg yakni Achmad Baedowi menegaskan sikap PKS dan Demokrat merupakan hak setiap fraksi dalam menyikapi hasil pembahasan rancangan Omnibus Law Ciptaker. Sikap politik masing0masing fraksi tidak bisa dicampuri oleh pihak lain.
"Sikap PKS dan Demokrat merupakan hal yang biasa. Itu hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya," ujar Awiek sapaan akrab Baedowi saat dihubungi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5).
Namun, Awiek menegaskan bahwa sejak awal PKS diketahui aktif megikuti Panja pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Kemudian diikuti oleh Demokrat yang juga aktif membahas Omnibus Law Ciptaker di tengah masa sidang. Dalam rapat-rapat tersebut, Awiek menegaskan bahwa PKS dan Demokrat juga setuju untuk melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Omnibus Law Ciptaker.
"Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka," jelasnya.
Selama jalannya rapat pembahasan Omnibus Law Ciptaker yang dilakukan oleh Baleg, Awiek menuturkan rapat berlangsung lancar tanpa adanya proses voting karena adanya perbedaan pendapat. Namun, jika kemudian akhirnya PKS dan Demokrat menolak Rancangan Omnibus Law Ciptaker hasil Panja di Baleg, Awiek menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pilihan politik yang juga harus tetap dihargai.
"Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak ya itu hak politik mereka yang kami hargai. Itulah keragaman politik di Indonesia," ungkapnya.
Terpisah, melalui akun Twiter resminya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada lima alasan partainya menolak pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Pertama, Demokrat menilai RUU ini tidak memiliki kedaruratan untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. AHY menjelaskan sejak awal fraksinya menolak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona dan menyarankan agar pemerintah serta DPR fokus pada penanggulangan pandemi.
"Prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat," tulis AHY.
Kedua, menurut AHY, RUU ini sekaligus mengubah banyak undang-undang. Ia merasa tidak bijak jika memaksakan RUU yang kompleks ini dibahas secara kilat. "Masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam hadapi situasi pandemi saat ini," ujarnya.
Kendati demikian AHY tidak menampik bahwa Indonesia butuh regulasi di bidang investasi dan ekonomi yang bisa memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja mendapatkan keuntungan yang sama. "Tapi RUU Ciptaker berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita," cuitnya.
Keeempat, AHY menganggap RUU ini menggeser semangat Pancasila karena mendorong ekonomi menjadi kapitalistik dan neoliberalisme. "Ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pemerintah-pekerja (tripartit) yang harmonis," jelasnya.
Terakhir, Demokrat menilai Omnibus Law Ciptaker diduga cacat substansi dan prosedural. Alasannya banyak pembahasan isu krusial yang kurang transparan dan akuntabel. "Tidak banyak elemen masyarakat, pekerja, dan, civil society yang dilibatkan untuk menjaga ekosistem ekonomi serta keseimbangan antara pengusaha-pemerintah-pekerja," kata AHY. (OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved