Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Afifuddin mengakui tantangan bagi calon kepala daerah dalam pilkada serentak di era pandemi sedemikian berat.
Selain harus menaati protokol kesehatan dan aturan kampanye, para calon harus mampu mengedukasi masyarakat agar menerapkan hal yang sama.
"Butuh komitmen semua pihak. Ini tantangan kita melaksanakan pilkada saat pandemi,” katanya ketika dihubungi Mediaindonesia.com, Minggu (4/10).
Lebih lanjut Afif menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat kampanye.
“Sudah kita update per 3 hari. Hasil pengawasan kita sampaikan sekaligus sebagai pencegahan ke depan agar semua pihak tidak menyepelekan prokes dan menaatinya,” jelasnya.
Menurut Afif, berdasarkan laporan yang dikumpulkan Bawaslu sejak masa pendaftaran, ambil nomor urut, dan kampanye awal, tren kepatuhan para calon kepala daerah lumayan bagus.
“Tapi kita gak tau ke depannya,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa menyebutkan, sebetulnya situasi sekarang mendorong paslon berkampanye sesuai dengan definisi kampenye yang ada di UU.
Pasal 63 UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa kampanye sebagai wujud pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
"Artinya dalam situasi sekarang paslon lebih dituntut untuk berkampanye secara dialogis, tidak melakukan kampanye yang ‘rame-rame’,” katanya.
Khoirunissa mengakui Peraturan KPU No.13/2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19 merupakan upaya maksimal yang bisa dibuat KPU dimana tidak ada sanksi yang tegas terhapa pelanggar protokol kesehatan saat kampanye.
"Kalau masyarakat sipil masih dorong adanya Perppu. Supaya ada sanksi yang memberikan efek jera,” tegasnya.
Terkait dengan meninggalnya calon Bupati Bangka Tengah yang merupakan petahana, Ibnu Saleh, akibat virus covid-19, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebutkan, pergantian calon yang berhalangan tetap bisa tetap dilakukan.
Berdasarkan pasal 79 ayat 2 PKPU No.1/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan pergantian bakal calon yang berhalangan tetap bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.
”Hingga saat ini sudah ada 3 orang bakal calon meninggal dunia yaitu di Kabupaten Berau dan Kotamadya Bontang di Kalimantan Timur serta Kabupaten Bangka Tengah di Bangka Belitung,” pungkasnya. (OL-8).
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved