KPK Kawal Subsidi Gaji hingga 2021

Cah/P-5
03/10/2020 06:59
KPK Kawal Subsidi Gaji hingga 2021
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk cermat menyalurkan bantuan subsidi gaji. Program yang direncanakan berlangsung hingga pertengahan 2021 itu akan diawasi secara ketat supaya nihil penyelewengan.

“KPK konsentrasi dalam mengawasi setiap rupiah yang dianggarkan negara untuk pemulihan ekonomi nasional karena covid-19. Dalam program ini, dengan anggaran Rp37 triliun, KPK ingin pastikan tepat sasaran, efektif, dan efi sien,” tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai membahas rekomendasi mengenai subsidi upah di Jakarta, kemarin.

Turut hadir Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Ghufron mengatakan KPK akan mengawal program ini dan tidak dalam posisi menakuti. Penekanannya ialah bagaimana program itu teralisasi sesuai perencanaan dan akuntabel.

“Maka KPK menekankan program ini agar basis data dari Kemenaker dipadankan dengan data di Kemensos, penerima kartu prakerja di Kemenko Perekonomian, dan dari Ditjen Pajak. Untuk memastikan apakah benar yang diklaim data BPJS Tenaga Kerja itu upah (penerima program ini) di bawah Rp5 juta,” paparnya.

Berdasarkan data keikutsertaan, program BPJS Ketenagakerjaan diikuti 58% pekerja. Berarti terdapat 42% buruh yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak merasakan subsidi upah.

“Ini momentum untuk menambah kepesertaan BPJS dan apakah bisa setelah syarat penerima subsidi ini diberikan kepada yang sudah berstatus peserta BPJS sebelum Juni 2020. Saya harap dibolehkan atau bahkan ini menambah animo untuk masuk BPJS,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan rekomendasi mengenai program insentif upah berisi penekanan mengenai validitas data penerima manfaat. Perlu cek silang data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dengan data lainnya.

“Ini penting karena kriteria penerima punya upah di bawah Rp5 juta, padahal kita tahu perusahaan yang memberikan data juga melaporkan PPh 21,” katanya.

Ida Fauziah mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi KPK yang berisi tiga poin utama. Intinya mengenai akuntabilitas dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik secara materiil maupun formal.

“Kami buat posko pengaduan dan sistem cek secara daring melalui portal Sisnaker, 130 ribu yang bermasalah itu bisa melapor. Seluruh penerima manfaat yang masuk kriteria tapi terkendala akan digabungkan ke batch 4 atau 5,” pungkasnya. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya