Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KASUS pengungkapan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak kunjung usai. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait dengan penyidikan, termasuk petugas kebersihan alias cleaning service yang disebut memiliki rekening lebih dari Rp100 juta.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan pihaknya tak bisa serta-merta langsung menduga cleaning service tersebut sebagai tersangka.
"Yang jelas kita ini membangun konstruksi hukum bedasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tak bisa istilahnya kita main kaitkan," ungkap Awi, di Mabes Polri, Jumat (2/10).
Maka dari itu, terang Awi, pihaknya terus melakukan penyelidikan termasuk salah satunya ialah dengan meminta rekening koran petugas cleaning service tersebut langsung ke bank terkait.
"Tentunya ini berproses, jadi kita tak bisa langsung menduga terlibat atau tidak. Karena itu perlu pendalaman dan harus ada benang merahnya," ujar Awi.
Awi mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang ada. Dengan begitu, oihaknya bisa menyimpulkan apakah cleaning servive tersebut terlibat atau tidak.
Sebelumnya, pada rapat DPR, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta klarifikasi soal cleaning service yang menjadi saksi insiden kebakaran di Gedung Utama Kejagung.
Pasalnya, cleaning service itu memiliki akses ke lantai 6 Gedung Utama Kejagung, yang kebetulan menjadi titik awal kebakaran.
Selain itu, terdapat informasi bahwa cleaning service itu selalu didampingi oleh anak buah dari mantan Jaksa Agung Muda (JAM) dalam setiap pemeriksaannya. (OL-4)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved