Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polisi Tingkatkan Kasus Peretasan Tempo dan Tirto ke Penyidikan

Rahmatul Fajri
01/10/2020 22:05
Polisi Tingkatkan Kasus Peretasan Tempo dan Tirto ke Penyidikan
Ilustrasi peretasan(Dok.MI)

POLISI meningkatkan status laporan dugaan peretasan terhadap dua media, Tempo.co dan Tirto.id ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peningkatan status penyidikan itu dilakukan setelah selesai gelar perkara pelaporan tersebut dengan melengkapi bukti awal.

“Bukti awalnya dianggap lengkap, dilakukan gelar perkara, dan hasilnya kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Yusri mengatakan untuk kasus peretasan Tempo.co, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua saksi. Selain itu, penyidik juga telah mempelajari log akses server Tempo.co yang diserahkan pada pekan lalu.

Untuk pendalaman, pihaknya menunggu data dari pelapor dan hasil audit dari pihak ketiga.

“Tindak lanjut ke depan kami masih menunggu data yang akan diserahkan oleh pelapor yang diduga sebagai malware dari pihak Tempo dan hasil audit dari pihak ketiga sebagai barang bukti dan kami akan mendalami lagi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait laporan Tirto.id, pihaknya telah menerima dan mempelajari log akses server pada 10 September 2020. Saat ini polisi tengah meminta log IP address dari pengguna surat elektronik karyawan Tirto.id yang diduga diretas.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Google untuk mendalami lebih lanjut peretas situs tersebut.

“Kami minta Google terkait masalah akun yang diretas oleh pelaku. Setelah itu, ke depannya kita kejar pelaku ini,” kata Yusri.

Sebelumnya, Pemred Tirto.id Sapto Anggoro dan Tempo.co Setri Yasra (SY) membuat laporan kasus peretasan di Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020.

Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat (21/8) dini hari. Peretas memutar lagu "Gugur Bunga" selama 15 menit pada situs yang dikelola PT Info Media Digital itu. Tampilan pada situs juga berubah. Latar laman menjadi hitam dan disertakan kata hoaks ketika diakses.

Tidak berselang lama, situs Tirto.id diretas. Sebanyak tujuh artikel soal obat virus covid-19 yang dikembangkan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Universitas Airlangga (Unair) mendadak hilang.

Tim Tirto sempat mengunggah kembali berita itu. Namu, lagi-lagi berita tersebut hilang diduga karena diretas.

Terlapor dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya