Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjawab sindiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sindiran tersebut respons atas mundurnya Febri dan puluhan pegawai Lembaga Antikorupsi. Ghufron sempat menyatakan bahwa pejuang tidak meninggalkan gelanggang meski perjuangan antikorupsi berubah. Gelanggang yang dimaksud ialah KPK.
"Kalau Pak Ghufron mendapatkan label pejuang (itu) penting, ya saya bisa sebut semoga Pak Ghufron benar-benar menjadi pejuang di dalam sana (KPK)," ujar Febri dalam program Newsmaker yang dipandu jurnalis senior Media Group, Abdul Kohar, Kamis (1/10).
Bagi Febri, sebutan pejuang tidak penting. Terpenting ialah menyamakan persepsi bertempur melawan korupsi meski berada di gelanggang yang berbeda.
Baca juga : Kerap Pangkas Vonis, ICW Ragukan Komitmen MA Berantas Korupsi
"Saya memilih gelanggang lain yang saya kira bisa berbuat lebih banyak di sana untuk memenangkan perangnya," ucap Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai hal lain yang penting dalam pemberantasan korupsi ialah mendukung kinerja KPK meski dari luar. Semua pihak mesti satu irama mencegah korupsi.
KPK juga dinilai perlu mendengarkan kritik yang disampaikan masyarakat. Karena kritik tersebut cara publik menilai bahwa ada yang tidak senada dengan pemberantasan korupsi.
"Kalau iramanya agak berbeda kalau ada keliru ya tetap harus dikritik. Itu mekanisme yang wajar saya kira," ucap Febri.
Febri mengundurkan diri dari KPK. Jabatan terakhir sebagai Kepala Biro Humas KPK itu ditinggalkan Febri setelah melayangkan surat pengunduran diri pada Jumat, 18 September 2020. (OL-2)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved