Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap enam pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 gagal lolos verifikasi pendaftaran. Keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena berstatus eks narapidana hingga menggunakan ijazah palsu.
Pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Bengkulu yakni Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi. Pasangan itu dukungan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi masing-masing berstatus swasta serta Anggota DPRD Provinsi yang mendaftar ke KPUD Bengkulu pada 6 September. Kemudian diputuskan pada 23 September bahwa pasangan itu TMS karena Agus Maryono berstatus mantan narapidana.
Baca juga: Kampanye Tatap Muka Tetap Paling Digandrungi di Pilkada 2020
"TMS, syarat calon atas nama Agusrin Maryono mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran," ungkap Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengacu pada data resmi KPU, Kamis (1/10).
Bacakada kedua yang gagal tahap verifikasi berasal dari Sumatra Utara, yaitu pasangan calon kepala bupati dan wakil bupati Nias Utara yaitu Fonaha Zega dan Emanuel Zebua.
Pasangan perseorangan ini mendaftar pada 5 September kemudian pada 23 September dinyatakan TMS. Pasangan ini TMS karena calon bupati atas nama Fonaha Zega belum melewati jeda lima tahun karena didakwa dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Kandidat berikutnya yang gagal maju adalah yang diusung Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Pasangan itu adalah pasangan H Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman yang dinyatakan TMS lantaran tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Berikutnya, pasang calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Lampung yaitu Hipni dan Melin Haryani Wijaya. Pasangan kandidat ini diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan PKB.
Pasangan ini dinyatakan TMS karena calon atas nama Melin Haryani berstatus mantan terpidana yang belum melewati lima tahun.
Pasangan bacakada keempat yang dinyatakan TMS berasal dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani. Keduanya diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan PAN.
KPU setempat menyatakan pasangan ini TMS lantaran Syaifurrahman Salman berstatus mantan narapidana yang belum lima tahun hingga waktu pendaftaran.
Hal itu sesuai surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Mataram yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pada 27 Oktober 2014 mendapat pembebasan bersyarat dan pembebasan akhirnya pada 28 Maret 2016.
Pasangan bacakada kelima yang berstatus TMS datang dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang diusung PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Perindo. Yang dimaksud adalah Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
Keduanya dinyatakan TMS karena pelanggaran administrasi. Bacakada sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada 22 April 2020.
Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah dilakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi.
Terakhir, pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke, Papua, Herman Anitubasik Basik dan Sularso. Pasangan kandidat ini diusung Partai Golkar dan Gerindra.
KPU setempat menyatakan pasangan ini TMS. Alasannya, ijazah SMA calon bupati, Herman Anitubasik Basik, tidak tefdaftar di sekolah. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved