ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menegaskan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan saat kampanye akan dikenakan Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13/2020.
"Akan berikan sanksi sesuai Pasal 88 PKPU No. 13 Tahun 2020. Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis. Jika kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi," ujar Dewi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Kampanye Didominasi Keterlibatan ASN
Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan pasangan calon pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 88B ayat 4 antara lain pembubaran.
Adapun tren temuan mengenai hasil pengawasan kampanye. Bawaslu mencatat pada hari pertama terdapat 8 kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan antara lain di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
Baca juga: Ayo Cegah Pelanggaran Kampanye
Lalu, pada hari kedua ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan. Selain itu, ditemukan 29 kabupaten/kota di mana terdapat kampanye yang tidak terdapat Surat Tanta Terima Pemberitahuan (STTP). (Ind/A-3)