Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Upaya ini menyusul proses penanganan hukumnya telah inkracht.
"Pada Jumat (25/9), jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke LP Klas IA Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9).
Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. "Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ali.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta. Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Pihak KPK tak melakukan banding atas putusan tersebut. Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). MA menyunat hukuman mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil ini menjadi lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020. (OL-14)
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved