Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Upaya ini menyusul proses penanganan hukumnya telah inkracht.
"Pada Jumat (25/9), jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke LP Klas IA Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9).
Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. "Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ali.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta. Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Pihak KPK tak melakukan banding atas putusan tersebut. Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). MA menyunat hukuman mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil ini menjadi lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020. (OL-14)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved