Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tegakkan Sanksi bagi Pelanggar Kampanye

Cahya Mulyana
28/9/2020 08:21
Tegakkan Sanksi bagi Pelanggar Kampanye
.(ANTARA/Abriawan Abhe)

KELANGSUNGAN pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi covid-19 bergantung pada ketaatan semua pihak terhadap protokol kesehatan. Karenanya, penegakan sanksi secara tegas terhadap pelanggar, pencegahan, serta pembubaran kerumunan harus menjadi prioritas.

"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu, serta yang berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye. Tidak boleh ada pembiaran ketika tahapan yang berlangsung 71 hari ini menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak," ungkap anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Senin (28/9).

Menurut dia, ketaatan terhadap protokol kesehatan seharusnya tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada. Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dari penularan covid-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi.

Supaya hajatan di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas covid-19, pasangan calon, partai pengusung, hingga konstituen mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3 M: menjaga jarak, masker, dan mencuci tangan. "Saling mengingatkan juga, tidak boleh ada kerumunan, dan yang menimbulkan penyebaran covid-19," katanya.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye berikut sanksi. "Setiap pelanggar siapapun itu mesti ditindak tegas supaya ada efek jera. Keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama dan kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan klaster baru covid-19," tutupnya. (Cah/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya