Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan terpidana korupsi. Dari hasil lelang sembilan objek rampasan, KPK menghasilkan pemasukan untuk kas negara sekitar Rp1 miliar.
"Pelaksanaan lelang barang barang rampasan negara KPK pada hari Kamis 24 September 2020 di KPKNL Jakarta III telah memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total nilai hasil lelang sejumlah Rp1.028.195.063," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/9).
Barang lelang yang telah laku tersebut yakni mesin longway printing, roller die cut, wax machine, dan mesin press senilai Rp21.777.777. Kemudian ada satu mobil Nissan keluaran 2003 senilai Rp53.212.400,00.
Lalu, ada satu mobil Volvo keluaran 2005 senilai Rp66.666.666 dan satu mobil Mercedes Benz keluaran 2013 senilai Rp473.680.000,00. Sisanya berupa ponsel genggam dan laptop.
Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah selanjutnya menunggu pelunasan dari para pemenang lelang. Setelah dilunasi, dana hasil lelang akan segera disetor ke kas negara.
"Hasil lelang tersebut akan segera dilakukan penyetoran ke kas negara," pungkasnya. (OL-8)
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved