Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri: Cleaning Service Tajir Sudah Masuk Materi Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/9/2020 18:50
Polri: Cleaning Service Tajir Sudah Masuk Materi Penyidikan
Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar(Antara)

SEORANG cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung diduga memiliki saldo rekening hingga ratusan juta.

Hal itu terkuak dalam Rapat Kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung. Bahkan, saksi cleaning service tersebut mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan fakta tersebut sudah masuk ke materi penyidikan. Sehingga, Awi tak bisa menjelaskan lebih detil soal adanya dugaan tersebut.

"Itu sudah masuk ke materi penyidikann sehingga saya tidak bisa sampaikan termasuk data saksi dilindungi UU KIP," papar Awi kepada Media Indonesia, Jumat (25/9).

Sebelumnya, penyidik saat ini sedang mengirimkan surat panggilan kepada pejabat Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Hari ini penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Kasubagpam info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9).

Tak hanya itu, Awi mengatakan penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.

"Penyidik juga sedang menyusun laporan terkait perkembangan proses penyidikan termasuk melanjutkan pembahasan kontruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," terangnya.

Sebelumnya, Penyidik sendiri telah memeriksa 17 saksi dan 12 saksi untuk mencari terduga pelaku. “Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung,” ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya