Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SEORANG cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung diduga memiliki saldo rekening hingga ratusan juta.
Hal itu terkuak dalam Rapat Kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung. Bahkan, saksi cleaning service tersebut mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan fakta tersebut sudah masuk ke materi penyidikan. Sehingga, Awi tak bisa menjelaskan lebih detil soal adanya dugaan tersebut.
"Itu sudah masuk ke materi penyidikann sehingga saya tidak bisa sampaikan termasuk data saksi dilindungi UU KIP," papar Awi kepada Media Indonesia, Jumat (25/9).
Sebelumnya, penyidik saat ini sedang mengirimkan surat panggilan kepada pejabat Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Kasubagpam info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9).
Tak hanya itu, Awi mengatakan penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.
"Penyidik juga sedang menyusun laporan terkait perkembangan proses penyidikan termasuk melanjutkan pembahasan kontruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," terangnya.
Sebelumnya, Penyidik sendiri telah memeriksa 17 saksi dan 12 saksi untuk mencari terduga pelaku. “Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung,” ucapnya. (OL-4)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved