Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mendagri Minta Kadis Dukcapil Berkawan dengan Penjaga Makam

Cahya Mulyana
25/9/2020 18:05
Mendagri Minta Kadis Dukcapil Berkawan dengan Penjaga Makam
Warga antre mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kantor Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (9/9).(ANTARA)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memutakhirkan data secara berkala. Supaya tidak terdapat kendala, petugas di lapangan harus memiliki komunikasi intensif dengan petugas pemakaman.

"Dibuat forum komunikasi penjaga makam. Berkawanlah seluruh kadis (kepala dinas) dukcapil dengan para penjaga makam. Buat grup whatsapp atau telegram. Kesannya lucu tapi ini akan efektif," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menirukan instruksi Tito, dalam keterangan resmi, Jumat (25/9).

Menurut Zudan, Ditjen Dukcapil harus terus bekerja cerdas memperbaiki kinerja. Khususnya menyangkut masih rendahnya pencatatan kematian.

Pemutakhiran data, kata Zudan, bergantung pada laporan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pencatatan kematian secara berkala dengan petugas yang proaktif mengumpulkan data langsung ke masyarakat.

"Saya mendorong rekan-rekan di Direktorat Pencatatan Sipil secara agresif memonitor Buku Pokok Pemakaman (BPP). Ini untuk merapikan membuat akurat database kependudukan," tegasnya.

Zudan melihat jajarannya perlu membuatkan surat tentang pencatatan kematian, utamanya pada instruksi monitoring BPP yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Instruksi itu ditujukan kepada seluruh gubernur. Landasannya karena petugas kerap terhambat oleh dalih pejabat daerah yang menyatakan tidak mempunyai satuan perangkat daerah (SKPD) yang menangani BPP.

"Dengan pencatatan kematian yang akurat, tidak ada lagi orang yang sudah meninggal dunia masih menerima bantuan sosial, ikut terdata dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Karena itu perlu didorong dengan mewajibkan bupati membuat BPP," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya