Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 13 Tahun 2020 yang baru saja terbit mendorong pemanfaatan media daring dan
sosial untuk berkampanye dalam Pilkada 2020. Akan tetapi, sejumlah pasangan calon kepala daerah bakal lebih banyak memilih metode tatap muka.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan hal itu karena keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
“Bagaimana di Flores sana, contohnya, akses internet yang kurang harus berkampanye dengan media sosial. Walaupun bisa dipaksakan, partisipasi masyarakat akan rendah karena itu tadi jaringan telekomunikasinya yang masih rendah,” papar Lucius dalam diskusi virtual bertajuk Kampanye tanpa Gemuruh Massa: Menakar Peluang dan Tantangan Kampanye di Era Pandemi, kemarin.
Lucius mengatakan kampanye tatap muka meskipun dibatasi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan pasti menjadi pilihan pasangan calon di daerah dengan akses internet buruk. Pada titik ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus mengawasi ketat karena rentan terjadi pelanggaran.
“Ini menjadi pekerjaan rumah pengawasan. Bagaimana memastikan pelaksanaan kampanye terbatas ini bisa terawasi,” terang Lucius.
Anggota Bawaslu RI Mocham mad Afi fuddin yang turut hadir dalam diskusi mengatakan Bawaslu mendorong seluruh pihak menghormati dan menjalankan protokol kesehatan sesuai PKPU No 13/2020. PKPU tersebut melarang kampanye rapat umum, konser, maupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Meski begitu, rapat terbatas maupun kampanye tatap muka masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain harus berada di ruangan dan maksimal dihadiri 50 orang yang wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
Afifuddin mengatakan penyelenggara pilkada dan pemerintah memahami tidak semua daerah memiliki akses internet yang baik, sehingga kampanye tatap muka masih diperbolehkan.
Supaya tidak ada pelanggaran, kesadaran bersama terhadap ancaman covid-19 harus muncul. “Tentunya Bawaslu di tingkatan terbawah akan memantau manakala ada pasangan calon yang akan menggelar tatap muka. Koordinasi kita jalin agar kerumun an tidak terjadi,” pungkas Afifuddin.
Berdasarkan jadwal Pilkada 2020, tahapan kampanye akan dimulai pada Sabtu (26/9) dan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
Evaluasi
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan setiap tahapan pilkada akan diawasi dan dievaluasi untuk perbaikan tahap selanjutnya. Bila mendesak, DPR akan mengusulkan perbaikan melalui revisi Undang-Undang Pilkada atau melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menurut Ahmad Doli, Komisi II telah menerima masukan berupa rekapitulasi elektronik, petugas TPS mendatangi pemilih, hingga mengubah regulasi. “Itu akan kita lakukan setelah evaluasi di tahapan ini. Pasalnya, PKPU 13 juga hasil evaluasi dari tahapan pendaftaran yang terjadi kerumunan.” (P-2)
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved