Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat kampanye belum jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/ 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease dan PKPU No 12/2020 yang mengatur tentang dana kampanye peserta Pilkada. Kedua aturan tersebut tidak secara eksplisit memuat sanksi.
PKPU yang baru tersebut dinilai masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan dan memberikan efek jera bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Peneliti dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan substansi kampanye banyak diatur di dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti masih diperbolehkannya bentuk kampanye dalam kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, konser musik, dan bazaar, perlombaan dan lain-lain. Sedangkan, dalam PKPU, imbuhnya, lebih pada pengaturan protokol kampanye dan lain-lain selama pandemi covid-19.
Baca juga: Kemendagri Minta Aturan Pengundian Nomor Urut Ditaati
"Saya khawatir (sanksi) sedikit sulit diterapkan karena norma pengaturannya di dalam PKPU. Sanksi perlu diatur oleh aturan setingkat undang-undang," terang Ihsan menanggapi aturan yang baru dikeluarkan KPU di Jakarta, Kamis (24/9).
Ia menuturkan sanksi yang bisa dilakukan antara lain pembubaran saat terjadi kerumunan yang melanggar protokol covid-19.
Sedangkan sanksi lain seperti pidana atas pelanggaran terhadap protokol covid-19 menggunakan undang-undang lain, menurutnya, mungkin bisa dilakukan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tetapi, ujarnya, memerlukan penyempurnaan yang harus diikuti dengan lahirnya Peraturan Bawaslu tentang pelanggar protokol Covid-19.
Ihsan menuturkan meski KPU telah membuat aturan yang bertujuan mencegah pelanggaran protokol covid-19 yang berpotensi terjadi selama tahapan pilkada, efektif atau tidaknya aturan tersebut ada pada keseriusan penyelenggara Pilkada di daerah dalam menindak.
Ia khawatir penyelenggara Pilkada di daerah tidak paham dengan aturan baru tersebut. Sedangkan tahapan kampanye sudah akan berjalan.
"Jangan sampai ini hanya menjadi perbincangan penyelenggara di tingkat pusat atau bahkan penyelenggara di daerah tidak paham dengan substansi dibuatnya peraturan pelanggaran protokol karena baru dibuat," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu.
Peraturan yang dibuat dengan baik sekalipun, tegasnya, apabila penyelenggara pilkada dan aparat penegak hukum tidak memahami aturan tersebut, penerapannya tidak efektif. Oleh karena itu, ia menilai sinergitas antarpenyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum menjadi penting.
Untuk memperkuat koordinasi protokol covid-19 benar-benar dijalankan, Bawaslu telah membuat Kelompok Kerja bersama TNI/Polri, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Pamong Praja.
Mereka dapat menindak pelanggar protokol covid-19 seperti membubarkan massa saat terjadi kerumunan hingga menindak apabila peringatan tidak diindahkan.
Ihsan menuturkan keberadaan Pokja yang dinahkodai Bawaslu dapat berhasil asalkan tim Pokja dapat bersinergi dengan baik.
"Jadi kalau Pokja masih sama dengan Gakkumdu, saya tidak terlalu yakin akan efektif. Apalagi kewenangan Pokja juga kan masih terpisah-pisah sesuai dengan kelembagaan masing-masing," tukasnya. (OL-1)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved