Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tak Sesuai UU MD3, Lelang Jabatan Sekjen DPD Minta Dihentikan

Mediaindonesia.com
22/9/2020 11:16
Tak Sesuai UU MD3, Lelang Jabatan Sekjen DPD Minta Dihentikan
Anggota DPD RI, Angelo  Wake Kako.(Ist)

PROSES lelang jabatan Sekjen Dewan Perwailan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang  tentang DPR, MPR, DPD (UU MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD). 

“Lebih baik dihentikan proses lelenag jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik,” ujar anggota DPD RI, Angelo  Wake Kako, dalam keterangan persnya, Selasa (22/9).

Angelo optimistis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan karena sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu, dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.

Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa  aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. “Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD.” katanya.

Angelo Wake kako sendiriadalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. “Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu,” tegasnya.

Kirim surat ke Komisi ASN

Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggta DPD hari Selasa ini (22/9) berencana untuk mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( Komisi ASN) untuk melaporkan proses dan mekanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.

“Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa (22/9) ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaiken ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara,” ujar Angelo.

Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).(RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik