Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI belum sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada institusi kejaksaan. Anggota Baleg Taufik Basari bahkan menilai kewenangan yang ditempatkan di bidang tugas yang keliru tersebut sangat berbahaya.
Taufik menilai kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan berada di posisi yang salah karena
terletak pada tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Soal tata letak kewenangan penyadapan, yang di dalam RUU ini ditaruh di dalam terkait dengan ketertiban umum, itu sangat luas dan sangat berbahaya,” kata Taufik dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Taufi k, kewenangan penyadapan harusnya diletakkan pada konteks penegakan hukum. Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan terletak pada Pasal 30 Ayat (5) huruf g.
Pasal dan ayat itu mengatur tugas dan wewenang kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum. Tugas dan wewenang itu mencakup penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
“Kalau di tibum (ketertiban umum) itu semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit, dan sebagainya,” tukas politikus Partai NasDem tersebut.
Taufik menyarankan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu. Apalagi, RUU tentang Penyadapan juga belum ada.
Dalam hal itu, ia merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konsititusi yang menurutnya konsisten terhadap masalah penyadapan. “Bahwa penyadapan itu menurut Mahkamah Konstitusi memang perbuatan, tindakan yang sejatinya ialah hal yang melawan hukum karena melanggar hak privacy, melanggar hak asasi manusia. Boleh saja dibatasi, tapi harus (melalui) undang-undang,” terang Taufik.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berpendapat kewenangan penyadapan akan mengefektifkan pelaksanaan putusan hukuman pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, kejaksaan akan kesulitan memastikan eksekusi pidana badan dan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara jika terpidana kemudian menjadi buron. Untuk itu, perlu wewenang penyadapan.
“Saya usulkan supaya kewenangan penyadapan dalam rangka pelaksanaan putusan khususnya di dalam tindak pidana korupsi itu diberikan kepada kejaksaan,” imbuhnya.
Dikaji lagi
Supratman mengatakan usulan penyadapan itu belum tentu diterima Komisi III DPR RI selaku pengusul RUU Kejaksaan. DPR juga akan mendengar sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Kejaksaan di Komisi III.
Rapat Baleg akhirnya menyetujui harmonisasi RUU Kejaksaan. Dari sisi substansi, anggota Baleg yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar John Kenedy mengatakan pihaknya menginginkan posisi Jaksa Agung Muda tetap berasal dari jaksa karier.
Adapun PDI Perjuangan sepakat dengan keberatan Taufik Basari. Perumusan norma penyadapan oleh jaksa harus disesuaikan. “Perpindahan klaster (penyadapan) dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana dengan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang existing,” tutur anggota Baleg dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (P-2)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved