Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Tertibkan Protokol di Level RT

Insi Nantika Jelita
18/9/2020 03:53
Tertibkan Protokol di Level RT
Ilustrasi -- Hukuman push-up bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Serang, Banten, Selasa, 15 September 2020(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

PEMERINTAH merancang khusus operasi yustisi dengan misi untuk medisipinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Operasi yang digelar sejak Senin (14/9) itu menargetkan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan, yang digelar hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) dengan melakukan pula pembubaran kerumunan massa pada jam tertentu.

Dalam kaitan itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat keamanan membantu para gubernur menjalankan operasi yustisi demi menekan pertambahan kasus covid-19.

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Menteri Luhut menegaskan bahwa tugas kodam saat ini ialah melakukan pembinaan teritorial hingga ke level RT. Targetnya pun jelas dan tegas, yakni menegakkan protokol kesehatan dan membubarkan kerumunan setelah jam waktu tertentu.

“Lalu, untuk polda dan jajarannya berkewajiban melakukan operasi yustisi dengan tegas terhadap protokol kesehatan hingga ke tingkat RT serta pembubaran kerumunan massa pada jam tertentu,” papar Jodi di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pada Senin (14/9), Presiden Joko Widodo memerintahkan Luhut untuk mengawal ketat penanganan covid 19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatra Utara, dan Papua. Provinsi-provinsi itu berkontribusi terhadap 75% dari total kasus positif covid-19, yang hingga kemarin telah mencapai 232.628.

Klaster kementerian

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak, khususnya kantor pemerintahan, untuk meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan terhadap semua pegawai. Masih tingginya angka penularan covid-19 di berbagai daerah harus menjadi kesadaran bersama untuk menegakkan disiplin kesehatan dan tidak menutupi jika diketahui karyawan terpapar covid-19.

“Tingginya kasus covid-19 klaster perkantoran ini sangat memprihatinkan. Kantor-kantor pemerintahan harus memberi contoh disiplin mematuhi protokol kesehatan,” kata Puan di Jakarta, kemarin.

Hal tersebut disampaikan Puan menyusul laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa sumber penularan virus korona di antaranya di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah atau klaster perkan toran.

Merujuk pada data Pemprov DKI Jakarta mengenai klaster perkantoran covid-19 yang ditampilkan kemarin, jumlah kasus covid-19 tertinggi terjadi di Kementerian Kesehatan 139 kasus, Kementerian Perhubungan 90 kasus, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta 73 kasus, dan Kementerian Keuangan 42 kasus.

Di lain sisi, Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah membatasi 50% operasional transportasi umum selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Adapun transportasi umum yang dibatasi antara lain KRL, LRT, MRT, bus Trans-Jakarta, dan angkutan perairan Kepulauan Seribu.

“Pembatasannya sampai 50%, tercantum dalam lampiran surat keputusan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Pengaturan pembatasan operasional dibagi ke dalam tiga periode. Periode pertama 14-16 September, periode kedua 17-20 September, dan periode ketiga 21 September sampai dengan seterusnya,” kata Kasudin Dishub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, kemarin. (Dmr/Sru/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya