Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Undang-undang akan jadi Solusi Atas Klaim Hutan Adat

Ferdian Ananda Majni
17/9/2020 20:35
Undang-undang akan jadi Solusi Atas Klaim Hutan Adat
e-Selebaran webinar yang digelar Media Indonesia bertema 'Klaim Hutan Adat'(Dok.MI)

PENGAKUAN keberadaan masyarakat hukum adat harus berdasarkan undang-undang. Sebagai negara hukum, segala sesuatu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, polemik terjadi atas klaim hutan adat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Ketua YPPMMA-KT & Anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kalteng, Simpun Sampurna mengatakan dalam regulasi yang telah diamanatkan bahwa ada atau tidak adanya keberadaan hutan adat tentunya panitia masyarakat hukum adat dibentuk untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di masyarakat.

"Pemerintah harus bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat adat terutama di Kinipan karena Kinipan jauh sebelum negara ini ada, sudah ada kinipan dan itu penting dilindungi hak-haknya," sebutnya.

Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Thoseng Asang mengatakan sebelum RUU disahkan seharunya pemerintah punya peran mengedukasi dan memberikan kesepahaman terkait keberadaan masyarakat hukum adat.

"Sekarang masyarakat pro dan kontra tadi. Ini harus diredam, supaya ketika undang-undang itu hadir atau perda juga sudah paham dan saling bersinergi. Saya takutkan nanti ketika RUU ini belum jalan dan perda masih proses, masyarakat masih bimbang, dan menimbulkan konflik," katanya.

Pihaknya juga akan ambil peranan membantu pemerintah, program-program pemerintah pusat dan salah satunya nawacita Presiden Jokowi yang terus dikawal. Sehingga pemerintah melalui kelembagaan bisa komprehensif mengawal di masyarakat.

"Kami juga membantu untuk mengedukasi masyarakat yang selama ini juga pemahaman tentang adat atau tentang hutan adat, kawasan adat itu juga masih banyak macam sehingga harus kita betul-betul bantu dan pahami mereka bahwa apa yang dimaksud dengan hutan adat, dan apa yang dimaksud masyarakat adat ini akan menjadi hal yang sangat terganggu," jelasnya.

Terkait pemberian hutan konservasi yang dijanjikan Wamen LHK, tentunya ini akan memicu permasalahan baru. Kata Thoseng, harapannya sama mencari solusi terbaik apalagi ada ploting hutan adat dari bupati tentunya harus dikawal bersama-sama.

"Bupati dorong itu jadi perda, kalau membuat permasalahan baru dengan tawaran lain. Ini terjadi tawaran dan belum tentu yang satu mau, ketika hutan konservasi itu diserahkan. Ini jadi masalah dan perdebatan baru, harapan kita semua, konflik Kinipan ini tidak dibawa-bawa ke hal yang tidak baik. Kami tetap akan membantu pemerintah edukasi masyarakat ketempat," lanjutnya

Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah mengatakan dalam kunjungan bersama Wamen LHK Alue Dohong ke Desa Kinipan disepakati 3 yakni terhadap klaim wilayah adat itu dapat diakomodir melalui skema hutan adat atau perhutanan sosial dengan mempertimbangkan aspirasi pada areal yang masih berhutan.

"Yang kedua terhadap masyarakat Desa Kinipan yang setuju dengan adanya plasma perkebunan sawit agar dapat diakomodir oleh korporasi dan yang ketiga terhadap masyarakat di luar Desa Kinipan dan telah melakukan kerjasama plasma kebun dengan koperasi tadi agar diteruskan kerjasama dengan baik," jelasnya.

Dia menambahkan, komisi IV bersama dengan Kementerian LHK akan mengawal ini untuk kepentingan yang lebih besar. Dimana memastikan masyarakat hukum adat ini bisa hidup nyaman dan juga bisa sejajar dengan masyarakat lainnya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Yang sedang kita bahas sekarang RUU masyarakat hukum adat menjadi ujian untuk segera disahkan karena dengan disahkannya undang-undang masyarakat hukum adat maka ada 5 hal yang akan di dapatkan," lanjutnya.

Dia merincikan yakni pertama masyarakat hukum adat akan mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya, kedua masyarakat hukum adat akan mendapatkan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadat.

Selanjutnya ketiga masyarakat hukum adat akan mendapatkan ruang partisipasi dalam aspek politik ekonomi pendidikan kesehatan sosial dan budaya dan keempat masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan dalam pelestarian dalam melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan.

Terakhir masyarakat hukum adat sebagai penerima manfaat dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dan lain-lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya