Sidang Etik Firli Lamban, KPK: Ada Pandemi Korona

Dhika Kusuma Winata
16/9/2020 19:44
Sidang Etik Firli Lamban, KPK: Ada Pandemi Korona
Komjen Firli Bahuri(MI/ M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak bersabar terkait penundaan sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK memahami publik memberi perhatian besar, tetapi saat ini faktor keselamatan diutamakan terkait upaya pencegahan penularan covid-19 di lingkungan komisi antirasywah.

"KPK memahami masyarakat menunggu hasil sidang etik tersebut. Dalam situasi pandemi covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/9).

Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan lantaran anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus menjalani tes usap usai berinteraksi dengan pegawai yang positif covid-19. Ketiganya yakni Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

KPK menyebutkan tes usap tersebut dibutuhkan sebagai tindakan cepat pengendalian covid-19 di lingkungan KPK yang belakangan ini gencar dilakukan. KPK mencatat sedikitnya ada 69 pegawai yang terpapar covid-19 sejak pandemi terjadi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan penundaan tersebut lantaran sebagai pelapor ia tidak menerima penjelasan lengkap.

Boyamin menuding penundaan sidang putusan itu diduga ada tarik ulur keputusan. Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Dewas KPK terkesan lamban dalam menuntaskan kasus etik tersebut.

Firli Bahuri sebelumnya diadukan MAKI lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.

Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya