Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETENTUAN jaminan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (pemilu) terancam hilang. Ketentuan itu tidak masuk draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, M Ihsan Maulana, mengungkapkan ketentuan hak disabilitas tercantum pada Pasal 5 UU Pemilu. Pasal itu mengatur hak penyandang disabiltas, baik sebagai pemilih, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden.
“Pasal 5 di draf revisi Undang-Undang Pemilu ini hilang di draf yang dipublikasikan DPR pada 6 Mei 2020,” kata Ihsan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kode Inisiatif, kemarin.
Ihsan menegaskan Pasal 5 UU Pemilu sebagai jaminan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu. Jangan sampai hak penyandang disabilitas malah hilang dalam gelaran pesta demokrasi.
Pada diskusi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas.
“Jangan sampai kita kemudian lebih sibuk untuk memastikan protokol kesehatan, tetapi terkait penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih kita agak abai,” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afi fuddin.
Afifuddin mengatakan dalam simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah hal berpotensi menyulitkan penyandang disabilitas dalam mencoblos.
Salah satunya tata letak kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditempatkan terlalu dekat dengan dinding. Hal itu memang untuk membuat kondisi TPS sesuai dengan protokol kesehatan, namun menyulitkan para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih.
Selain itu, Afifuddin menyinggung penggunaan sarung tangan pemilih yang justru dapat menyulitkan penyandang tunanetra meraba huruf braille di surat suara. (Medcom/Ant/P-2)
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved