Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN jaminan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (pemilu) terancam hilang. Ketentuan itu tidak masuk draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, M Ihsan Maulana, mengungkapkan ketentuan hak disabilitas tercantum pada Pasal 5 UU Pemilu. Pasal itu mengatur hak penyandang disabiltas, baik sebagai pemilih, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden.
“Pasal 5 di draf revisi Undang-Undang Pemilu ini hilang di draf yang dipublikasikan DPR pada 6 Mei 2020,” kata Ihsan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kode Inisiatif, kemarin.
Ihsan menegaskan Pasal 5 UU Pemilu sebagai jaminan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu. Jangan sampai hak penyandang disabilitas malah hilang dalam gelaran pesta demokrasi.
Pada diskusi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas.
“Jangan sampai kita kemudian lebih sibuk untuk memastikan protokol kesehatan, tetapi terkait penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih kita agak abai,” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afi fuddin.
Afifuddin mengatakan dalam simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah hal berpotensi menyulitkan penyandang disabilitas dalam mencoblos.
Salah satunya tata letak kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditempatkan terlalu dekat dengan dinding. Hal itu memang untuk membuat kondisi TPS sesuai dengan protokol kesehatan, namun menyulitkan para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih.
Selain itu, Afifuddin menyinggung penggunaan sarung tangan pemilih yang justru dapat menyulitkan penyandang tunanetra meraba huruf braille di surat suara. (Medcom/Ant/P-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved