Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Syekh Ali Jaber: Penusukan Jangan Dikaitkan dengan Isu Apa pun

Cahya Mulyana
15/9/2020 09:03
Syekh Ali  Jaber: Penusukan Jangan Dikaitkan dengan Isu Apa pun
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk Syekh Ali Jaber di kediamannya Rawamangun, Jakarta, Senin (14/9/2020)(Dok Kemenko Polhukam Medsos)

PENDAKWAH Syekh Ali Jaber menegaskan penusukan terhadap dirinya tidak perlu dikaitkan dengan isu apapun. Pihak keamanan telah bekerja dengan cepat mengusut pelaku dan berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

"Ini kejadian qadarullah tidak dikaitkan dengan apapun dan isu apapun. Insya Alllah saya sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pemerintah khususnya aparat kepolisian," terangnya saat berbincang dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kediamannya, Jakarta, Senin (14/9), melalui keterangan resmi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Selasa (15/9).

Menurut dia, insiden ini mesti menjadi perhatian dan pelajaran seluruh pihak khususnya dalam rangka mawas diri. Ke depan perlakuan yang sama tidak boleh terulang kembali dan terhadap siapapun.

"Kita doa bersama dan kita sinergi bersama aparat kepolisian, InsyaAllah kasus ini bisa tuntas mudah mudahan kasus ini tidak terulang lagi," jelasnya.

Kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Syekh Ali Jaber juga titip pesan agar disampaikan ke Presiden Jokowi bahwa dirinya dalam keadaan sehat. "Salam sungkem kepada bapak Presiden, keadaan saya baik-baik saja," pungkasnya.

Polresta Bandar Lampung menetapkan A. Alpin Andria (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung sebagai tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Minggu malam (13/9).

"Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya di Mapolresta, Senin (14/9).

Yan juga mengatakan pihaknya masih dalam proses pembuktian atas pernyataan pihak keluarga yang menyebut tersangka mengidap gangguan jiwa. "Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri," sebut dia.

baca juga: Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Kasus Ali Jaber Tuntas

Pihaknya, jelas Kombes Yan Budi, tetap berproses sesuai prosedur. Karena pemeriksaan kejiwaan itu hanya untuk membuktikan pelaku benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kombes Yan Budi menegaskan, penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.

"Itu persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan)," tandas Yan.

Disinggung motif tersangka, Yan Budi mengaku masih mendalami. 

"Motif masih kami dalami. Omongan masih simpang siur," katanya.

Sebelumnya, pendakwah asal Madinah, Syekh Ali Jaber mengalami insiden penikaman saat sedang ceramah di Masjid Falahuddin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya