Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
BADAN Pengawas Pemilu menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah. Ini terkait dengan permasalahan dugaan banyaknya pengusaha yang memodali para calon kepala daerah.
“Pengawasan dana kampanye dilakukan setelah seseorang ditetapkan menjadi pasangan calon. Sejak saat itu, segala lalu lintas uang harus dilaporkan sebagai dana kampanye dan kita awasi asal dan penggunaannya,” ujar komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ditambahkannya, sudah ada kriteria sumbangan serta besaran dana bagi peserta pilkada yang dituangkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, 82% calon kepala daerah didanai sponsor. Ia menilai perlu ada kerja sama untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik money politics yang dilakukan calon kepala daerah.
Pada kesempatan terpisah, komisioner Bawaslu bidang hukum, Fritz Edward Siregar, menyampaikan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) un tuk mengawasi laporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020.
“Kami akan melihat secara rinci akun bank untuk rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan calon kepala daerah. Saldo awal, sumber, hingga transparansi akan dipantau Bawaslu dan PPATK. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan KPK dalam pemberantasan tindak pidana politik uang dalam pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, praktik pembiayaan calon kepala daerah harus diberantas. Pasalnya, modus ini berimplikasi negatif bagi kelangsungan pemerintahan daerah.
“Yang harus dilakukan ialah tindak lanjut atas berbagai temuan dan informasi yang sudah diketahui berbagai pihak yang notabene juga ialah aktor-aktor penyelenggara negara,” kata Titi.
Dikatakannya, PPATK mesti jeli melihat aliran uang yang bia sanya dilakukan di ruang-ruang gelap dan bukan melalui skema formal.
“Semua instrumen hukum yang ada harus bisa dipergunakan untuk mengawasi dan melakukan penegakan atas praktik percukongan politik ini,” tegasnya.
Berlebihan
Wakil Bupati Tulang Bawang, Provinsi Lampung, masa jabatan 2012-2017, Heri Wardoyo, menilai kajian KPK yang menyebut 82% calon kepala daerah di Indonesia dibiayai cukong sebagai hal berlebihan.
“Gak bangetlah. Saya tahu persis. Yang ada memang beberapa konglo (konglomerat di daerah) meminjamkan uang melalui jaringan bank mereka dengan jaminan dan segala macam. Jadi itu berlebihan sepertinya,” pungkas politikus Golkar tersebut saat dihubungi, kemarin.
Heri memaparkan, dukungan perusahaan dalam kontestasi pilkada menjadi negatif jika terdapat indikasi adanya timbal balik berupa permainan kekuasaan dari kepala daerah kepada perusahaan penyokong. Namun, jika tidak dibarengi hal tersebut, dukungan perusahaan menjadi hal yang positif. (Cah/EP/Che/X-11)
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Di tengah panasnya demonstrasi, kasus dugaan korupsi DJKA yang pernah menyeret nama Bupati Pati Sudewo kembali mencuat.
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek kereta api
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved