Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ada Aktor Baru dalam Perkara Pinangki, Kejagung Cari Keberadaannya

Tri Subarkah
11/9/2020 19:54
Ada Aktor Baru dalam Perkara Pinangki, Kejagung Cari Keberadaannya
jaksa Piangki usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung(Antara/Galih Pradipta)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyebut satu inisial baru yang terlibat dalam perkara kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra.

Orang tersebut berinisial DK. Hal itu diungkap Febrie saat ditanya keterlibatan beberapa nama yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Joko Tjandra, serta mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Setidaknya, ada lima inisial yang disebut oleh Boyamin, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD.

Menanggapi hal tersebut, Febrie mengatakan pihaknya sedang mencari orang yang berinisial DK. Sedangkan empat orang lainnya belum masuk dalam penyelidikan Kejagung.

"Yang lain belum ada, baru DK yang kita cari," kata Febrie di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca juga : Penerima Uang dari Jaksa Pinangki Bisa Dijerat TPPU

Sebelumnya, Boyamin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami kabar tersebut. Ha itu disampaikan Boyamin dalam rangka penyampaian matero bahan supervisi yang dilakukan KPK terhadap penyidikan Bareskrim dan Kejagung.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Joko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," ujar Boyamin.

Dalam kaitannya dengan Joko Tjandra, Kejagung menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan kepada Pinangki. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Joko Tjandra, Pinangki, serta mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke MA, sehingga Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan MA pada 2009 karena kasus hak tagih Bank Bali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya