Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyebut satu inisial baru yang terlibat dalam perkara kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra.
Orang tersebut berinisial DK. Hal itu diungkap Febrie saat ditanya keterlibatan beberapa nama yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Joko Tjandra, serta mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Setidaknya, ada lima inisial yang disebut oleh Boyamin, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD.
Menanggapi hal tersebut, Febrie mengatakan pihaknya sedang mencari orang yang berinisial DK. Sedangkan empat orang lainnya belum masuk dalam penyelidikan Kejagung.
"Yang lain belum ada, baru DK yang kita cari," kata Febrie di Jakarta, Jumat (11/9).
Baca juga : Penerima Uang dari Jaksa Pinangki Bisa Dijerat TPPU
Sebelumnya, Boyamin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami kabar tersebut. Ha itu disampaikan Boyamin dalam rangka penyampaian matero bahan supervisi yang dilakukan KPK terhadap penyidikan Bareskrim dan Kejagung.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Joko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," ujar Boyamin.
Dalam kaitannya dengan Joko Tjandra, Kejagung menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan kepada Pinangki. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Joko Tjandra, Pinangki, serta mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke MA, sehingga Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan MA pada 2009 karena kasus hak tagih Bank Bali. (OL-7)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved