Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung mengatakan pemberkasan tersangka kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari segera selesai. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah.
"Pinangki hari ini sedang pemberkasan untuk perapihan untuk meyakinkan JPU lagi dalam rangka untuk P-21" kata Febrie di Jakarta, Kamis (10/9).
Menurut Febrie, alat bukti untuk Pinangki sudah dinyatakan tuntas. Oleh sebab itu pihaknya segera membawa kasus itu ke persidangan.
"Dari alat bukti tuntas lah ya. Tapi kan kita juga lihat di persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru, kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujarnya.
Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Keduanya adalah Joko Tjandra yang diduga sebagai pemberi suap ke Pinangki, serta Andi Irfan yang diduga menjadi perantara suap tersebut.
Baca juga : Kejagung: Pinangki Beli Souvenir Rp20 Juta ke Anak Ronny Sompie
"Rencana Pinangki kita sidangkan, dua (tersangka) penyelesaian pemberkasan," ujar Febrie.
Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandara untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Melalui fatwa itu, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu.
Penyidik juga mengusut aliran dana uang yang diperoleh Pinangki dalam persangkaan tindak pidana pencuian uang. Pinangki diduga membelanjakan uang dari Joko Tjandra untuk membeli mobil BMW SUV X5, menyewa apartemen, hingga biaya perawatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan adik Pinangki, yakni Pungki Primarini diduga juga menerima aliran dana tersebut. Menurut Hari, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap hal tersebut.
"Penyidik sudah menelusuri uang yang diterima oleh adiknya itu, kemudian dibelanjakan untuk apa sehingga nanti akan terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa, nanti bisa digambarkan di persidangan," tandas Hari. (OL-7)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved