Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Cecar Jaksa Pinangki 14 Jam

Kautsar Bobi
10/9/2020 01:37
Kejagung Cecar Jaksa Pinangki 14 Jam
Jaksa Pinangki(Antara)

PENYIDIK Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia dicecar sebagai tersangka tindak pindana pencuciaan uang (TPPU) dalam perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 23.40 WIB. Usai menjalani pemeriksaan ia enggan berkata kepada media.

Dengan tampilan barunya mengenakan kerudung abu-abu, masker hijau dan tangan diborgol ia hanya memberikan salam namaste kepada awak media. Selanjutnya ia masuk kedalam mobil tahanan Kejakaan Agung.

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses mengatakan dalam pemeriksaan hari ini penyidik mencecar secara detail terkait TPPU kepada kliennya. Hal tersebut yang membuat pemeriksaan memakan waktu lama.

"Kurang lebih 20 pertanyaan," ujar Jefri di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Baca juga : Ini Alasan Kejagung Pemeriksa Rahmat

Jefri menambahkan materi terkait fatwa Mahkamah Agung untuk meloloskanjerat hukum Djoko Tjandra tidak dibahas dalam pemriksaan. Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap

dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya