Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pinangki Kembali Diperiksa oleh Kejagung

Tri Subarkah
09/9/2020 13:00
Pinangki Kembali Diperiksa oleh Kejagung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink).(Antara/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus cassie Bank Bali Joko Tjandra. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk.

"Iya (hari ini) pemeriksaan Kejagung," ujar Kresna saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Baca juga: KemenPANRB Sebut Surat Seleksi Catar Poltekip dan Poltekim, Hoaks!

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejagung. Kresna menjelaskan agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan dilakukan oleh Bareskrim batal.

"Jadinya ada dari Kejagung. Mendadak dipanggil," katanya.

Pinangki ditetapkan sebagai saksi karena diduga menerima uang US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya berencana pemeriksaan lanjutan terhadap Pinangki hari ini. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah dilakukan Rabu (2/9).

Saat itu, Pinangki minta pemeriksaan dihentikan dengan alasan kelelahan. Oleh kepolisian, Pinangki dicerca dengan 34 pertanyaan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya