Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus cassie Bank Bali Joko Tjandra. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk.
"Iya (hari ini) pemeriksaan Kejagung," ujar Kresna saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Baca juga: KemenPANRB Sebut Surat Seleksi Catar Poltekip dan Poltekim, Hoaks!
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejagung. Kresna menjelaskan agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan dilakukan oleh Bareskrim batal.
"Jadinya ada dari Kejagung. Mendadak dipanggil," katanya.
Pinangki ditetapkan sebagai saksi karena diduga menerima uang US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya berencana pemeriksaan lanjutan terhadap Pinangki hari ini. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah dilakukan Rabu (2/9).
Saat itu, Pinangki minta pemeriksaan dihentikan dengan alasan kelelahan. Oleh kepolisian, Pinangki dicerca dengan 34 pertanyaan. (OL-6)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved