Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejagung memeriksa anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Rony F Sompie, yakni Grace Veronica Sompie. Grace diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Jaksa Pinangki. Pemeriksaan terhadap Grace diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. Menurut Hari, pihaknya memeriksa Grace dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara tindak pidana korurpsi pegawai negeri menerima gratifikasi atas tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan.
"Pemeriksaan saksi terhadap Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Namun, Hari tidak menjelaskan keterkaitan antara Grace dalam perkara Pinangki. Ayah Grace, Ronny, dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi karena sengkarut keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain nama Grace, pihak Kejagung juga memeriksa dua orang pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Mereka adalah Usin yang merupakan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, serta Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sisten dan Tekonologi Informasi Keimigrasian.
baca juga: Kejaksaan Agung Mulai Sidik Kasus Pinangki
Kejagung juga turut memeriksa Darwin Yohanes Siregas selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional.
"Dan saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yaitu saudra Djoko Triyono, pengelola Apartemen Essence Darmawangsa," tandas Hari. (OL-3)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved