Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai langkah kepolisian yang menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah (cakada) sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.
Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Tapi ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (6/9).
Menurut dia, keputusan Polri tersebut sangat wajar karena berposisi sebagai garda terdepan penanganan hukum terkait pilkada. Penundaan proses hukum bagi cakada di pilkada serentak 2020 ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi tetap sehat.
"Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum," katanya.
Selain itu, Indriyanto menjelaskan penundaan proses hukum selama rangkaian pilkada juga dimaksudkan agar Polri tidak dituding ikut 'bermain' politik. "Kalau proses hukum tidak ditunda, nanti Polri dianggap bermain politik, misalnya dengan salah satu cakada. Terlebih posisi Polri sangat sensitif dalam pesta demokrasi ini," paparnya.
baca juga: 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Berkaca pada kondisi itu, ia pun menyarankan sikap yang sama diambil KPK. Stigma negatif bisa gagal muncul kepada komisi antirasuah ketika menunda penanganan perkara yang melibatkan cakada.
"Sebaiknya KPK berposisi yang sama untuk menghindari stigma kepentingan politik yang sama, kecuali adanya tindakan urgensif seperti OTT (operasi tangkap tangan). Yang perlu dipahami dan terpenting adalah proses hukum tetap berjalan setelah pesta demokrasi ini selesai," pungkasnya. (OL-3)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved