KPK Disarankan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Cahya Mulyana
06/9/2020 09:40
KPK Disarankan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
KPK(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai langkah kepolisian yang menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah (cakada) sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.

Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Tapi ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (6/9).

Menurut dia, keputusan Polri tersebut sangat wajar karena berposisi sebagai garda terdepan penanganan hukum terkait pilkada. Penundaan proses hukum bagi cakada di pilkada serentak 2020 ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi tetap sehat.

"Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum," katanya.

Selain itu, Indriyanto menjelaskan penundaan proses hukum selama rangkaian pilkada juga dimaksudkan agar Polri tidak dituding ikut 'bermain' politik. "Kalau proses hukum tidak ditunda, nanti Polri dianggap bermain politik, misalnya dengan salah satu cakada. Terlebih posisi Polri sangat sensitif dalam pesta demokrasi ini," paparnya.

baca juga: 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan

Berkaca pada kondisi itu, ia pun menyarankan sikap yang sama diambil KPK. Stigma negatif bisa gagal muncul kepada komisi antirasuah ketika menunda penanganan perkara yang melibatkan cakada.

"Sebaiknya KPK berposisi yang sama untuk menghindari stigma kepentingan politik yang sama, kecuali adanya tindakan urgensif seperti OTT (operasi tangkap tangan). Yang perlu dipahami dan terpenting adalah proses hukum tetap berjalan setelah pesta demokrasi ini selesai," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya