Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI politik dianggap belum transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran. Bahkan belum semua partai politik membuka laporan dana bantuan bagi partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN).
Padahal, pelaporan keuangan menjadi indikator dalam menentukan evaluasi naik atau tidaknya dana bantuan bagi parpol. Demikian mengemuka dalam diskusi pendanaan partai politik di Jakarta, Kamis (3/9).
"Ketaatan parpol dalam melaporkan keuangannya menjadi indikator parpol tersebut layak atau tidak menerima sumbangan. Kalau tidak, dipotong saja," ujar Peneliti dari Divisi Pengkajian Indonesia Parlementary Center Arif Adiputro.
Lebih jauh, ia mengatakan dari sembilan parpol yang lolos di parlemen, belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran laporan keuangan anggaran yang masuk dalam laman resmi mereka. Kebanyakan, imbuh Arif yang ditampilkan ialah laporan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Sementara itu, Peneliti dari Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulama menyebutkan bahwa aturan terkait pendanaan parpol masih tumpang tindih dan diatur dalam dua aturan perundangan yakni UU No.2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Implikasinya ada ketidaksinkronan dalam penerapannya.
Ia mencontohkan, terkait aturan audit dana kampanye, UU Pemilu mengatur audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik, sementara dalam UU Partai Poltik, audit dilakukan oleh pemerintah. Menurut Ihsan, revisi UU Pemilu yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama sekali tidak menyentuh substansi tentang pendanaan parpol oleh negara. Padahal, hal itu, ujarnya bisa menjadi momentum melakukan harmonisasi aturan yang tumpang tindih.
Ihsan menjelaskan bahwa fungsi dan keberadaan parpol disebutkan dengan jelas dalam UUD 1945 antara lain melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Namun skema pendanaan bagi parpol justru membatasi akses pendaaan yang diberikan oleh pemerintah.
"Skema bantuan keuangan yang bisa diberikan oleh negara hanya untuk 9 parpol di tingkat nasional berdasarkan Pasal 22 huruf E UU Parpol, hanya parpol yang lolos ke parlemen yang mendapatkan bantuan dana. Sementara ada tujuh parpol lainnya tidak menerima bantuan dana karena tidak lolos ambang batas parlemen. Bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik, sebagai salah satu fungsi parpol di UU Parpol," ucap Ihsan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan PKS mendukung langkah transparansi dana parpol salah satunya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari kajian KPK, usulan besaran bantuan bagi parpol sebesar Rp 8000 per suara dan parpol sepakat 50% dianggarkan dari APBN. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp1000 per suara.
PKS, terang Mardani, mendapatkan bantuan sebesar Rp 11,5 miliar dari APBN berasal dari suara yang dikoversikan. Adapun 60% dari dana tersebut digunakan untuk kaderisasi berjenjang.
"Sekitar 20% untuk sewa kantor, bayar listrik, pegawai, dan sisa 20% lainnya untuk transportasi karena kami harus melakukan evaluasi kepada seluruh level," papar Mardani.
Ibrahim Fahmy Badoh dari Nara Integritas mengatakan ada kekhawatiran mengenai sistem pendanaan parpol apabila tidak dibenahi. Menurutnya parpol berubah menjadi oligarkhi dan semakin jauh dari kepentingan konstituennya sebab didanai oleh segelintir elit politik bermodal besar, sehingga keputusan dan kebijakan parpol amat ditentukan oleh mereka. (OL-4)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved