Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN influencer dalam sosialisasi kebijakan mencerminkan pemerintah tidak percaya diri. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor.
"Itu membuktikan negara tidak percaya diri bahwa dirinya menjadi influencer. Sehingga, dibutuhkan orang-orang yang dianggap lebih terkenal dari negara," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (3/9).
Padahal, lanjut dia, pemerintah memiliki kekuasaan sebagai influencer. Menurutnya, pemanfaatan kalangan influencer dinilai kebijakan yang tidak tepat.
Baca juga: Influencer Diminta Cek Sumber Sebelum Publikasi Konten
"Pemerintah dan perangkatnya adalah pihak yang memiliki influence. Konsekuensi dengan adanya power, dia itu punya pengaruh. Jadi tidak perlu ada influencer lagi," jelas Firman.
Sebenarnya, pemerintah memiliki hak untuk menyebarluaskan pesan terkait kebijakan. Sosialisasi menjadi hal lumrah sepanjang proporsional dan tidak menimbulkan imajinasi yang berbeda jauh dari realita
Dia pun mempertanyakan peran influencer saat lembaga pemerintahan telah memiliki divisi hubungan masyarakat, yang dibayar dengan uang negara. "Mengapa mengambil lagi uang dari kas negara yang nominalnya juga sangat dahsya. Sebetulnya tidak perlu kalau memang pesannya adalah sosialisasi," papar Firman.
Baca juga: Promosikan Indonesia, Pemerintah Siapkan Rp75 M untuk Influencer
Di sisi lain, Firman juga menyoalkan independensi influencer yang digunakan pemerintah. Meski dilindungi kebebasan berbicara, namun akan berbahaya jika pesan yang disampaikan influencer ke publik telah dimaipulasi.
Adapun pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai pemanfaatan influencer oleh pemerintah merupakan hal yang lazim. "Menurut saya sah-sah saja, tidak apa-apa. Agak aneh kalau pemerintah tidak menggunakan media sosial untuk menjelaskan programnya," kata Djayadi.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman menyebut influencer sebagai aktor digital menjadi keniscayaan di tengah perkembangan transformasi digital. Mereka dinilai sebagai jembatan komunikasi antara kebijakan pemerintah dan masyarakat.(OL-11)
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved