Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan menegur kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti terhadap Bupati Wakatobi H. Arhawi. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.
"Saya mengapresiasi sikap ini," tegas Anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus berhasil.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Masyarakat Covid-19 Belum Selesai
"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," ungkapnya.
Senada dengan Yaqut, Anggota Komisi II DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan pencegahan dan penularan covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.
Pasalnya, kata dia, kerumunan massa dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru covid-19 harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah karena di 270 wilayah akan menggelar pilkada
Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah paling banyak 50 orang dan keharusan menerapkan protokol kesehatan covid-19. "Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk mentaati protokol kesehatan covid-19 ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bawha Mendagri Tito Karnavian menegur dengan keras Bupati Wakatobi, H. Arhawi. Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegura itu, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.
"Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum", tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri. (Uta/A-1)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved