Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dijamin memberi keamanan publik dalam berinternet. RUU tersebut juga akan memperkuat hubungan dengan negara tetangga.
"(RUU ini) wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Johnny mengatakan RUU PDP mendesak untuk disahkan. Hal itu supaya ada payung hukum untuk mendukung pemrosesan data antarnegara di tingkat Asia Tenggara maupun global.
Baca juga: Sarat Politisasi, UU MK Baru Akan Digugat ke MK
Menurut Johnny, negara-negara tetangga mensyaratkan adanya perlindungan data pribadi. Hal itu setara untuk pemrosesan data pribadi antarnegara.
"Sehingga tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia," tegas politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, kata Johnny, peretasan dan serangan siber kian masif. Penggunaan data pribadi masyarakat juga kerap dipakai tanpa izin.
"Ini semua memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," ujar dia. (OL-1)
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved