Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU PDP Jamin Keamanan Publik Saat Berinternet

Theofilus Ifan Sucipto
02/9/2020 08:24
RUU PDP Jamin Keamanan Publik Saat Berinternet
Orangtua siswa membimbing anaknya belajar daring memanfaatkan jaringan internet gratis di kolong rel kereta api Mangga Besar, Jakarta.(ANTARA/Nova Wahyudi)

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dijamin memberi keamanan publik dalam berinternet. RUU tersebut juga akan memperkuat hubungan dengan negara tetangga.

"(RUU ini) wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Johnny mengatakan RUU PDP mendesak untuk disahkan. Hal itu supaya ada payung hukum untuk mendukung pemrosesan data antarnegara di tingkat Asia Tenggara maupun global.

Baca juga: Sarat Politisasi, UU MK Baru Akan Digugat ke MK

Menurut Johnny, negara-negara tetangga mensyaratkan adanya perlindungan data pribadi. Hal itu setara untuk pemrosesan data pribadi antarnegara.

"Sehingga tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia," tegas politikus Partai NasDem itu.

Selain itu, kata Johnny, peretasan dan serangan siber kian masif. Penggunaan data pribadi masyarakat juga kerap dipakai tanpa izin.

"Ini semua memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," ujar dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya