Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua pihak untuk tidak menyelewengkan dana penanganan covid-19 dan bantuan sosial (bansos). Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, aparat penegak hukum bakal menerapkan opsi penuntutan hukuman mati kepada pelaku korupsi penggunaan dana covid-19. "KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi pandemi covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos," tegas Firli dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Baca juga: Keberhasilan Kepala Daerah Bisa Diukur Besar Kecilnya Bansos
Firli mengatakan KPK telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada dana penanganan covid-19 sekaligus langkah antisipasi pencegahan yang bisa dilakukan pengambil kebijakan. Empat potensi korupsi tersebut yaitu pengadaan barang/jasa dengan modusnya mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan. Kemudian potensi korupsi yang berkaitan dengan sumbangan filantropi atau pihak ketiga. “Adapun potensi korupsi ketiga yakni pada proses realokasi anggaran untuk APBN dan APBD dan keempat yaitu penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
Terkait dengan penyelewengan dalam pengadaan, tambah Firli, KPK mengeluarkan Surat Edaran No.8/2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi. "Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepada LKPP," ucap Firli.
Baca juga: 894 Penyimpangan Bansos Diadukan ke KPK
Sedangkan yang berkaitan dengan sumbangan filantropi atau pihak ketiga, pihaknya sudah menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. “Panduan tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas serta seluruh kementerian/lembaga dan pemda,” ungkapnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan proses realokasi anggaran untuk APBN dan APBD, pihaknya sudah memgupayakan pencegahan melalui yakni koordinasi, monitoring perencanaan realokasi anggaran, dan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila ada ketidakwajaran pengalokasian dana. “Nah yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah, KPK mendorong kementerian/lembaga/lemda untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat. Kembali saya ingatkan, jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati," tukas Firli. (P-4)
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Sebelumnya, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria (inclusion error), serta sejumlah warga yang layak tetapi belum masuk daftar (exclusion error).
PRESIDEN Prabowo Subianto akan memberikan paket stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved