Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeklarasikan Internet Indonesia Lawan Hoaks. Deklarasi itu diwujudkan melalui nota kesepakatan aksi untuk mewujudkan demokrasi yang sehat.
Deklarasi yang dilakukan Men- teri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tersebut berlangsung di Gedung Bawaslu Lantai 4, Jakarta, kemarin.
Ada tiga poin deklarasi. Pertama, kesiapan mengerahkan daya dan upaya sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing untuk melawan hoaks, informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Itu dilakukan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kedua, siap bekerja sama meningkatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk melawan hoaks, informasi yang menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA .
Ketiga, siap mendukung langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk melakukan penanganan atas konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menteri Johnny G Plate menyatakan kesepakatan itu akan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Teknologi informasi dan komunikasi memainkan peran signifikan untuk kesuksesan besar dan sirkulasi demokrasi dalam kaitan penentuan pemimpin di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota di 270 provinsi, kabupaten, dan kota pada 9 Desember 2020,” ungkapnya.
Ketua KPU Arief Budiman memperkirakan tantangan terberat pengawasan kampanye pemilihan akan timbul pada saat masa tenang 6-8 Desember 2020.
“Bukan tidak mungkin kampanye masuk ke ruang-ruang kita masuk kapan saja sangat mungkin akan masuk di masa tenang, ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.
Adapun Ketua Bawaslu Abhan berharap penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi ikhtiar bersama antarpemangku kepentingan agar pilkada terhindar dari konten-konten negatif.
Gejala meningkat
Pengamat pemilu yang merupakan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat potensi peningkatan gejala polarisasi, politisasi SARA, dan ujaran kebencian selama masa kampanye pilkada yang kemungkinan besar dilakukan secara digital.
“Gejala negatif itu bisa meningkat akibat interaksi yang semakin tertutup,” ujar Titi dalam diskusi daring bertema Pilkada dan kampanye digital di tengah pandemi, kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini muncul kecenderungan banyaknya kelompok atau grup diskusi di media sosial yang eksklusif dan aliran politiknya homogen. Kelompok-kelompok ini berpotensi untuk berkonflik dengan kelompok lain yang aliran politiknya beda.
Titi juga menyoroti aktivitas buzzer dalam kampanye mendatang. Apalagi, buzzer sulit diidentifikasi siapa pemesannya, sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat begitu besar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan pihaknya akan mengatur kampanye daring untuk menghindari dominasi dari seorang kandidat. Hal ini terutama untuk membatasi gerak calon yang memiliki kemampuan finansial yang luar biasa yang akan memasang konten kampanye di berbagai ruang. (Che/P-2)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access).
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah sumber serangan DDoS terbanyak di dunia, menempati posisi pertama dan mengungguli negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong.
Nico menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap layanan internet Starlink milik Elon Musk tersebut.
Peneliti Jepang mengklaim memecahkan rekor kecepatan internet tercepat, dengan transmisi 125.000 GB per detik, sejauh 1.800 km.
PERTUMBUHAN internet service provider (ISP) dan network access point (NAP) di Indonesia sangat signifikan.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved