Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Migrasi Digital tidak Bisa Ditunda Lagi

Putri Rosmalia
27/8/2020 05:26
Migrasi Digital tidak Bisa Ditunda Lagi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan paparannya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema Kepastian Transformasi Digital(MI/AGUS M)

WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa proses digitalisasi atau migrasi analog ke digital dalam sistem penyiaran Indonesia sudah tidak lagi bisa ditunda.

Menurutnya digitalisasi harus dilakukan demi kepentingan bangsa dalam banyak hal. Tidak hanya dalam dunia penyiaran televisi, tetapi juga
untuk menguatkan jaringan internet hingga pertahanan negara.

“Yang perlu disadari bila migrasi digital terjadi, kita akan dapat digital dividen yang membantu menambah kapasitas dan jangkauan internet di Tanah Air seperti yang sangat dibutuhkan saat ini,” ujar Lestari dalam webinar Denpasar 12 bertema Kepastian transformasi digital Indonesia, kemarin.

Lestari mengatakan bisa memahami bahwa berlarut-larutnya pembahasan RUU Penyiaran di DPR tidak terlepas dari dinamika politik yang ada. Namun, DPR harus bisa memahami urgensi migrasi digital dalam konteks kehidupan dan perkembangan teknologi saat ini dengan baik. Dengan begitu, proses revisi tidak akan lagi terus ditunda.

“Ini harus diletakkan pada konteksnya agar revisinya segera rampung. Masyarakat juga harus paham mengapa digitalisasi tidak bisa dihindarkan lagi. Waktu berjalan terus, kita tidak bisa berada pada status quo karena kita tahu perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa dihambat,” ujar Lestari.

Kerap terkendala

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menam- bahkan wacana digitalisasi di Indonesia selama ini kerap terkendala. Masih adanya pihak-pihak dari koorporasi yang enggan melakukan transformasi analaog ke digital jadi penyebab utama belum juga terlaksananya analog switch off (ASO) di Indonesia, meski wacananya sudah mengemuka sejak 2015.

“Ini suatu hal yang sebenarnya terang benderang. RUU yang sudah direvisi periode sebelumnya, tapi meng alami kendala atau bahasanya disandera kepentingan yang menjadi musuh pembangunan. Orang-orang yang tidak mau mengikuti keniscayaan zaman dan jadi benalu bagi proses pembangunan nasional,” ujar Willy.

Willy menjelaskan, saat ini RUU Penyiaran yang di dalamnya mengatur soal migrasi sistem penyiaran ke digital memang belum juga ada kemajuan. Saat ini statusnya tengah ditunda atau digeser dari Prolegnas 2020 menjadi daftar Prolegnas untuk 2021.

“Ini sama sekali bukan di take out, tapi direlokasi ke 2021 karena beban Prolegnas kita terlalu berat. 50 RUU kita berat sekali dan RUU ini sama sekali tidak bergerak, jalan di tempat. Panja saja tidak ada, pembahasan tidak ada, baru paparan dari beberapa ahli,” ujarnya.

Namun, Willy mengatakan saat ini sudah ada titik terang bagi upaya membuat regulasi pelaksanaan ASO di Indonesia. Hal itu ada di omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilakukan penyelesaiannya oleh Baleg DPR.

“Sekarang dengan dimasukkannya RUU Penyiaran dalam RUU Ciptaker ini jadi ada titik cerah,” ujar Willy.

Wlly menjelaskan, ada tiga pasal soal penyiaran yang masuk ke RUU Ciptaker. Termasuk soal migrasi televisi analog ke digital dan aturan penyelesaian ASO selama paling lambat 2 tahun sejak pemberlakuan RUU Ciptaker.

“Sekarang RUU Ciptaker ini sedang dibahas di Baleg, Insya Allah bulan depan selesai. Ini kan kita maraton terus. Ketika ini diundangkan, misalnya 2021 atau 2022, artinya 2023 kita sudah digital. Kalau kami dari DIM fraksi mintanya setahun, tapi dua tahun itu batas yang cukup moderat.’’

Willy mengakui dengan dilakukannya migrasi analog ke digital, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan negara. Salah satunya jangkauan internet yang lebih luas dan keamanan negara yang lebih terjamin. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya