Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung telah mengizinkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa langsung oleh penyidik Polri. Izin tersebut diterbitkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Suratnya sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (26/8).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan US$10 Juta
Febrie menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung. Artinya penyidik Polri yang akan menyambangi Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan.
"Di Gedung Kejaksaan diperiksanya," ungkapnya.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Sementara itu, Febrie menjelaskan saat ini Kejaksaan akan kembali melanjutkan pemeriksaan kepada terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank bali Joko Tjandra. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan.
"Pemeriksaan lanjutan kemarin," jelas Febrie.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan
Febrie menuturkan, pemeriksaan akan berfokus terhadap pertemuan Joko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Pemeriksaan juga mendalami hal apa saja yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," tambah Febrie.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Jaksa Pinangki juga telah ditahan selama 20 hari pertama, sejak 12 Agustus 2020 karena disebut menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar. (Uta/A-3)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved