Kejaksaan Beri Izin Polri Periksa Jaksa Pinangki

Putra Ananda
26/8/2020 19:43
Kejaksaan Beri Izin Polri Periksa Jaksa Pinangki
Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020)(Antara)

KEJAKSAAN Agung telah mengizinkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa langsung oleh penyidik Polri. Izin tersebut diterbitkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Suratnya sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca juga: Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan US$10 Juta

Febrie menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung. Artinya penyidik Polri yang akan menyambangi Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan.

"Di Gedung Kejaksaan diperiksanya," ungkapnya.

Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Sementara itu, Febrie menjelaskan saat ini Kejaksaan akan kembali melanjutkan pemeriksaan kepada terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank bali Joko Tjandra. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan.

"Pemeriksaan lanjutan kemarin," jelas Febrie.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan

Febrie menuturkan, pemeriksaan akan berfokus terhadap pertemuan Joko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Pemeriksaan juga mendalami hal apa saja yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," tambah Febrie.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Jaksa Pinangki juga telah ditahan selama 20 hari pertama, sejak 12 Agustus 2020 karena disebut menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar. (Uta/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya