Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkum dan HAM Selidiki Keterlibatan Petugas Lapas

Cahya Mulyana
25/8/2020 05:14
Kemenkum dan HAM Selidiki Keterlibatan Petugas Lapas
Ilustrasi -- kondisi Lapas(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tengah menyelidiki pihak terkait kasus Ami Utomo Putro (AU), narapidana yang memproduksi ekstasi saat dirawat di sebuah RS swasta di Jakarta Pusat. Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam sindikat narkotika selain pidana juga akan ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

“AU sudah kita pindahkan ke Lapas supermaximum se- curity Nusa Kambangan. Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sedang menyelidiki pihak terkait dengan AU untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, proses penyelidikan tengah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait dengan AU. Penanganannya membutuhkan waktu dan strategi sehingga hasilnya tidak bisa dituntut cepat.

Rika memastikan bila ditemukan keterlibatan petugas lapas, Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi tegas. Bila terdapat pelanggaran pidana, oknum yang terlibat dalam kasus ini akan diserah- kan ke kepolisian.

“Komitmen Kementerian Hukum dan HAM sangat tegas terhadap siapa pun yang terbukti membantu atau bagian dari kasus narkotika. Bila terbukti dan inkrah perkaranya, akan ditempatkan di Nusa Kambangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengkritik keras kinerja Kemenkum dan HAM. Lembaga tersebut dinilai belum mampu membereskan jaringan narkotika di lingkungan lapas, termasuk kasus AU.

“Saya melihat pihak Kemenkum dan HAM, khususnya Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) gagal melakukan pembenahan di dalam rutan dan LP (lembaga pemasyarakatan),” kata Henry.

Dia menilai ada semacam pembiaran terhadap gerak narapidana narkotika. Narapidana narkotika, terutama bandar, masih bisa menjalankan bisnis di balik jeruji.

Tiga Langkah

Sedikitnya ada tiga langkah besar yang telah dibangun Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya memutus jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, kerja sama erat juga telah terbangun antara kementerian dan BNN, serta kepolisian.

“Langkah yang sudah dilakukan adalah pertama, telah memindahkan bandar narkoba ke Lapas SMS (supermaximum security) Nusa Kambangan. Kedua, membuat sistem aplikasi lapor narkoba di lapas dan rutan,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkum dan HAM Dedet kepada Media Indonesia, kemarin.

Melalui aplikasi itu, kata Dedet, pelapor bisa siapa saja dari masyarakat yang melihat adanya tindakan peredaran narkoba di lapas atau rutan. Aplikasi pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat ini telah diluncurkan pada 17 Agustus dan datanya masih perlu diupdate untuk mengetahui berapa jumlah laporan masuk dan sudah ditangani.

Langkah ketiga, kata dia, Kemenkum dan HAM akan menindak tegas oknum yang mencoba melakukan tindakan pelanggaran. Itu bukan hanya terkait dengan peredaran narkoba, melainkan juga pungli di lapas atau rutan.

“Kalau kerja sama sudah sangat bagus antara BNN, Ditjen Pas, dan kepolisian. Semua saling mendukung dan memperkuat. Ditjen Pas juga sangat terbuka kepada BNN dan kepolisian untuk bersama membersihkan lapas atau rutan dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya