Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tengah menyelidiki pihak terkait kasus Ami Utomo Putro (AU), narapidana yang memproduksi ekstasi saat dirawat di sebuah RS swasta di Jakarta Pusat. Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam sindikat narkotika selain pidana juga akan ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
“AU sudah kita pindahkan ke Lapas supermaximum se- curity Nusa Kambangan. Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sedang menyelidiki pihak terkait dengan AU untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, proses penyelidikan tengah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait dengan AU. Penanganannya membutuhkan waktu dan strategi sehingga hasilnya tidak bisa dituntut cepat.
Rika memastikan bila ditemukan keterlibatan petugas lapas, Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi tegas. Bila terdapat pelanggaran pidana, oknum yang terlibat dalam kasus ini akan diserah- kan ke kepolisian.
“Komitmen Kementerian Hukum dan HAM sangat tegas terhadap siapa pun yang terbukti membantu atau bagian dari kasus narkotika. Bila terbukti dan inkrah perkaranya, akan ditempatkan di Nusa Kambangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengkritik keras kinerja Kemenkum dan HAM. Lembaga tersebut dinilai belum mampu membereskan jaringan narkotika di lingkungan lapas, termasuk kasus AU.
“Saya melihat pihak Kemenkum dan HAM, khususnya Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) gagal melakukan pembenahan di dalam rutan dan LP (lembaga pemasyarakatan),” kata Henry.
Dia menilai ada semacam pembiaran terhadap gerak narapidana narkotika. Narapidana narkotika, terutama bandar, masih bisa menjalankan bisnis di balik jeruji.
Tiga Langkah
Sedikitnya ada tiga langkah besar yang telah dibangun Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya memutus jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, kerja sama erat juga telah terbangun antara kementerian dan BNN, serta kepolisian.
“Langkah yang sudah dilakukan adalah pertama, telah memindahkan bandar narkoba ke Lapas SMS (supermaximum security) Nusa Kambangan. Kedua, membuat sistem aplikasi lapor narkoba di lapas dan rutan,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkum dan HAM Dedet kepada Media Indonesia, kemarin.
Melalui aplikasi itu, kata Dedet, pelapor bisa siapa saja dari masyarakat yang melihat adanya tindakan peredaran narkoba di lapas atau rutan. Aplikasi pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat ini telah diluncurkan pada 17 Agustus dan datanya masih perlu diupdate untuk mengetahui berapa jumlah laporan masuk dan sudah ditangani.
Langkah ketiga, kata dia, Kemenkum dan HAM akan menindak tegas oknum yang mencoba melakukan tindakan pelanggaran. Itu bukan hanya terkait dengan peredaran narkoba, melainkan juga pungli di lapas atau rutan.
“Kalau kerja sama sudah sangat bagus antara BNN, Ditjen Pas, dan kepolisian. Semua saling mendukung dan memperkuat. Ditjen Pas juga sangat terbuka kepada BNN dan kepolisian untuk bersama membersihkan lapas atau rutan dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (P-5)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Saat ini terdapat sekitar 250.000 hingga 280.000 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen telah terlibat dalam berbagai program kerja produktif di lapas.
Komisi XIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membenahi sistem pengawasan di lapas dan rutan usai maraknya peredaran narkoba
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved