Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tim Perumus RUU Ciptaker Libatkan Serikat Pekerja

Des/Cah/P-2
21/8/2020 04:38
Tim Perumus RUU Ciptaker Libatkan Serikat Pekerja
Ilustrasi -- Gedung MPR/DPR RI(Medcom.id)

PIMPINAN DPR RI dan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) dan pihak serikat pekerja sepakat membentuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU Cipta Kerja) yang mengikutsertakan perwakilan serikat pekerja.

Serikat pekerja yang tergabung dalam tim tersebut mewakili 32 federasi dan konfederasi, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, serta forum guru dan tenaga honorer.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan hal itu dalam keterangannya, Rabu (19/8). Ia menyebut dalam kesepakatan tersebut pihak DPR diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmada, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi.

“Dari DPR, tim ini akan dipimpin Pak Dasco dan Pak Willy Aditya,” ungkap Said.

Setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg. Menurut Said, tim perumus rapat pada 20-21 Agustus 2020 dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja. Di sini serikat pekerja akan menyampaikan analisis dan keberatannya.

“Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan,” sambungnya.

Said mengklaim selama ini ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dan tim teknis yang dibentuk pemerintah. Kalangan serikat pekerja menilai tim teknis hanya sebagai alat stempel, seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartit, termasuk pekerja.

Pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan kebijakan ketenagakerjaan selama ini terlalu rekstriktif. Ketentuan itu yang mestinya bisa diurai RUU Ciptaker untuk memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Harusnya kan ini melindungi tenaga kerja, tetapi malah kebalikannya, ini mungkin melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja, tapi dia membuat dunia usaha tidak mau atau menjadi sungkan untuk merekrut tenaga kerja baru,” terangnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Yose juga menyebut tujuan dari pembuatan RUU Ciptaker ialah untuk memperbaiki iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia. Omnibus law itu untuk memperbaiki permasalahan regulasi yang tumpang tindih, perizinan investasi, dan peraturan di tingkatan daerah yang tidak baik untuk investasi. (Des/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya