Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DPR dan Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Despian Nurhidayat
19/8/2020 09:09
DPR dan Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan. Mereka menuntut DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi sepakat membentuk tim perumus yang melibatkan perwakilan serikat pekerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim itu mewakili 32 federasi dan konfederasi, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, dan sebagainya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin Pak Dasco dan Pak Willy Aditya," kata Said dilansir dari keterangan resmi, Rabu (19/8).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Tak Sahkan RUU Cipta Kerja dan Pajak

Sementara itu, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg.

Tim perumus akan menggelar rapat pada 20 dan 21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," sambungnya.

Sementara itu, menurut dia, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU 13/2003 bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi dan transportasi online bisa saja dimasukkan sebagai bahan diksisi.

Said mengklaim, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah. Tim teknis hanya sebagai alat stempel. Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan.

Sedangkan tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat perkeja dan lebih dilegalkan dalam tim perumus akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draf pemerintah ditolak oleh DPR RI," tegas Said.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh tetap melakukan aksi.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draf RUU Cita Kerja versi pemerintah. Sekaligus sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja agar usulan buruh bisa diterima oleh DPR RI.

KSPI sendiri akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada 25 Agustus. Aksi serupa juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik