Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Juni-Agustus, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris

Sri Utami
18/8/2020 20:10
Juni-Agustus, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris
Polisi berjaga saat Densus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah gudang di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/4/2020).(Antara)

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap L alias Ummu Syifa yang merupakan istri pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora.

Ummu Syifa, 28, ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020. "Istri Ali Kalora ditangkap pada Rabu 29 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (18/8).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ummu Syifa memiliki peran dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan para anggota MIT. Syifa bergabung bersama kelompok MIT selama 23 hari. "Ada dua barang bukti yang disita dari L alias Ummu Syifa," katanya.

Baca juga: 15 Diduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Bekasi dan Jakarta

Di hari yang sama, Densus 88 juga YS di Jalan Trans Poso-Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Di mana, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT. "YS juga berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan berupa kue kepada kelompok MIT," katanya.

Awi mengungkapkan selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.

Baca juga: Kepala BNPT Kunjungi Peternak Ayam Mantan Napi Teroris di Poso

Tiga belas wilayah itu yakni Sumatra Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.

"Dari daerah tersebut, sembilan dari Sumbar yang dilakukan 21-27 Juli. Dan pada akhir Juli juga dilakukan di Bali dan Sulteng," ujarnya.

Para tersangka, kata dia, terlibat dalam upaya menebarkan teror bahkan beberapa di antaranya aktif melakukan latihan teror, menebarkan paham radikal, termasuk tutorial merakit bom.

Keterlibatan tersangka masuk dalam kelompok JAD Padang Sumbar. Beberapa tersangka mengikuti latihan dengan senjata api rakitan dengan kelompok JAD siap melakukan tidak pidana terorisme dan mencari lokasi strategis kantor polisi," ungkapnya.

Selain itu, seorang tersangka teroris RB, 27, yang diamankan pada 23 Juli merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Pada 2017 sampai sekarang, aktif membagikan konten-konten radikal seperti, membagikan video tentang ISIS, Aman Abdurrahman, tutorial pembuatan bom, dan lain-lain, melalui media sosial, Telegram dan Facebook," jelasnya.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya